PEMERINTAH Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membatasi kegiatan resepsi pernikahan dengan tamu maksimal 50 orang. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan virus baru asal Wuhan, Tiongkok itu.
“Tidak ada pelarangan pernikahan, yang ada pesta dan resepsinya yang dibatasi maksimal 50 orang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan No. 1 tahun 2021 tentang, pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat,” ujar Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin, Minggu (31/1).
Menurut dia, untuk resepsi atau pesta pernikahan harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Sementara, tim gugus hanya mengeluarkan rekomendasi semata yang isinya harus mematuhi protokol kesehatan.
“Izinnya ke pihak kepolisian untuk pesta dan resepsi. Kalau pun sampai ada tindakan pembubaran karena dianggap melanggar protokol kesehatan atau berpotensi dapat menimbulkan penyebaran covid-19, itu kewenangan pihak kepolisian,” kata mantan Sekretaris KPU Lamsel itu.
Dia menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa saja dijerat dengan sanksi pidana. Sebab di dalam SE Bupati No. 1/2021, pada poin ke-5 sanksi bagi pelanggar prokes disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa saja ada sanksi pidana. Tapi, nanti dikaji dulu bersama tim satgas untuk melihat tingkat pelanggaranya seperti apa,” jelasnya. (TOR/S1)