PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan izin menggelar pesta atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang. Pasalnya, kini Lamsel berstatus zona merah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin menyatakan kini aturan teknis tentang larangan tersebut sedang digodok tim gugus tugas kabupaten bersama dengan instansi terkait lainnya.
āSesuai dengan arahan bapak Bupati, kami akan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung,ā ujar dia, Selasa (26/1).
Menurut dia, Pemkab Lampung Selatan dan tim gugus tugas telah melakukan rapat membahas larangan itu. Rapat itu menyikapi perkembangan kasus pandemi Covid-19 masih meningkat.
āKami kan masih zona merah. Ini menjadi pertimbangannya seperti beberapa kabupaten/kota lainnya juga sudah melakukan larangan izin pesta dan keramaian lainnya,ā kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk surat edaran tentang larangan/tidak ada izin untuk menggelar pesta dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa (kerumunan orang) dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan.
āSegera akan kami terbitkan surat edarannya. Dalam satu, dua hari ke depan sudah akan kami terbitkan surat edarannya,” kata Thamrin.
Disinggung dengan perlunya sanksi tegas bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), ia menjelaskan hal ini juga sedang dibahas.
Nantinya untuk penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Ā PP) bersama dengan pihak kepolisian dan TNI dari Kodim 0421/Lampung Selatan.
āMengenai disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh masyarakat ini juga menjadi perhatian kami juga,ā ujarnya. (TOR/S1)