SANKSI tegas akan diberikan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten Lamteng Nirlan usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektorat Lamteng, Kamis (28/1). “Sidak ini sebagai salah satu langkah mendorong penerapan prokes di semua kantor pemerintah,” ujarnya.
Menurut Nirlan, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan seluruh dinas, instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lamsel tanpa terkecuali. Tujuannya agar semua pegawai terhindar dari wabah virus corona.
Di samping itu, warga yang akan mengurus keperluan di Pemkab juga akan merasa nyaman dan aman, tidak perlu khawatir terpapar virus gara-gara ke kantor dinas manapun.
“Terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2020, dinas/instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat,” ujarnya.
Salah satu tempat yang disidak kemarin, yakni kantor Inspektorat setempat. Pasalnya, OPD ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Sidak kali ini, Nirlan yang didampingi Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sarjito merasa puas mengingat di kantor ini protokol kesehatan telah diterapkan.
Sementara itu, Auditor Muda Debby Cinthia Chandra Sukma mengungkapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat di kantornya telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Debby menambahkan saat memeriksa di dinas/instansi pun, petugas dari Inspektorat dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. (WAH/S1)