KABUPATEN Pringsewu mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerbitan perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu juga, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.
Kasatpol PP Pringsewu H Ibnu Harjianto menyatakan setiap Senin-Jumat Pol PP terus melakukan razia yustisi guna mengawasi masyarakat yang tidak memakai masker dengan lokasi berpindah-pindah. Seperti Tugu Pemuda dan Fajarisuk.
Dia mengatakan saat ini memang belum ada anggaran terkait sosialisasi perbup, tetapi harus tetap jalan. Perbup keluar setelah APBD Perubahan disahkan. Bahkan, dalam rapat pembagian tugas sosialisasi minggu lalu, tidak dijelaskan soal anggaran. Namun demikian Pol PP tetap jalan.
Bahkan, menurutnya, pada Rabu (7/10) pagi, pihaknya juga melakukan razia di Gunung Kancil, Fajarisuk, bertepatan dengan kunjungan wakapolda.
“Memang masih banyak pelanggar yang ditemukan dan kami berikan sanksi, serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak pakai masker. Kami juga sudah dapat 300 masker dari Dinkes untuk dibagikan kepada masyarakat saat yustisi,” ujarnya.
Perbup tersebut saat ini sedang dalam disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Pringsewu Herlambang, menyatakan anggaran di Dinkes untuk sosialisasi dilakukan untuk baliho, pamflet, banner, one way untuk kendaraan.
Dalam perbup, menurutnya, sudah ada pembagian tugas dan wewenang daerah sosialisasi. Seperti Dinas Koperindag menyasar ke pasar-pasar.
Sebelumnya, Pemkab telah menggelar rapat dengan pimpinan OPD terkait sosialisasi perbup. Rapat yang di digelar pada Kamis (1/10) lalu langsung dipimpin Sekkab Hasan Basri.
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya kalak BPBD, kasatpol PP, kaban Kesbangpol, kadis Kesehatan, kadis Pendidikan dan Kebudayaan, kadis Sosial, kadis Perhubungan, kadis Koperindag dan para camat se-Kabupaten Pringsewu.
Sekkab Pringsewu Hasan Basri mengatakan tujuan diterbitkannya perbup ini untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Sekkab melanjutkan beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha.
Kemudian industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe.
Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Sedangkan bagi pelaku usaha, di antaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (WID/S1)