Pemkab Pringsewu Mulai Sosialisasikan Perbup 38/2020 - https://lampungpost.id/
  • LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESA MEMBANGUN
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
Berlangganan
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kebiasaan Baru

Pemkab Pringsewu Mulai Sosialisasikan Perbup 38/2020

Eka Setiawan by Eka Setiawan
7 Oktober 2020
in Kebiasaan Baru
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10).
LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10). LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN Pringsewu mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerbitan perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu juga, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

BACA JUGA

Gerakan 5M Percepat Putus Sebaran Covid-19

Wartawan Dilarang Begadang Sebelum Vaksinasi

Kasatpol PP Pringsewu H Ibnu Harjianto menyatakan setiap Senin-Jumat Pol PP terus melakukan razia yustisi guna mengawasi masyarakat yang tidak memakai masker dengan lokasi berpindah-pindah. Seperti Tugu Pemuda dan Fajarisuk.

Dia mengatakan saat ini memang belum ada anggaran terkait sosialisasi perbup, tetapi harus tetap jalan. Perbup keluar setelah APBD Perubahan disahkan. Bahkan, dalam rapat pembagian tugas sosialisasi minggu lalu, tidak dijelaskan soal anggaran. Namun demikian Pol PP tetap jalan.

Bahkan, menurutnya, pada Rabu (7/10) pagi, pihaknya juga melakukan razia di Gunung Kancil, Fajarisuk, bertepatan dengan kunjungan wakapolda.

“Memang masih banyak pelanggar yang ditemukan dan kami berikan sanksi, serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak pakai masker. Kami juga sudah dapat 300 masker dari Dinkes untuk dibagikan kepada masyarakat saat yustisi,” ujarnya.

Perbup tersebut saat ini sedang dalam disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Pringsewu Herlambang, menyatakan anggaran di Dinkes untuk sosialisasi dilakukan untuk baliho, pamflet, banner, one way untuk kendaraan.

Dalam perbup, menurutnya, sudah ada pembagian tugas dan wewenang daerah sosialisasi. Seperti Dinas Koperindag menyasar ke pasar-pasar.

Sebelumnya, Pemkab telah menggelar rapat dengan pimpinan OPD terkait sosialisasi perbup. Rapat yang di digelar pada Kamis (1/10) lalu langsung dipimpin Sekkab Hasan Basri.

Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya kalak BPBD, kasatpol PP, kaban Kesbangpol, kadis Kesehatan, kadis Pendidikan dan Kebudayaan, kadis Sosial, kadis Perhubungan, kadis Koperindag dan para camat se-Kabupaten Pringsewu.

Sekkab Pringsewu Hasan Basri mengatakan tujuan diterbitkannya perbup ini untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Sekkab melanjutkan beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha.

Kemudian industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.

Sedangkan bagi pelaku usaha, di antaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (WID/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Next Post
Pilkada Bandar Lampung Gelar 881 Kampanye

Kampanye Dialog Daring Pasangan Calon Belum Ada

Ilustrasi: istockphoto.com

Kirimkan Surat ke Pemilik Menara BTS

Posko Gugus Tugas akan Dipindahkan

CEK PAKET. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar mengecek bantuan paket sembako untuk masyarakat Kecamatan Palas di halaman Kantor Camat Palas, Rabu (7/10). LAMPUNG POST/ARMANSYAH

Ribuan Paket Sembako Disalurkan ke Warga

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10).
LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

Sanksi Denda Perbup Prokes Lambar Dihilangkan

Please login to join discussion

Pembayaran Menggunakan QRIS

TOP NEWS

12 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim Jaringan JI

Gol dan Assist Messi Bantu Barcelona Kalahkan Sevilla

Korban Penembakan di Kafe RM Dimakamkan Hari Ini

Tetap Patuhi Prokes Setelah Divaksin

Baarack Domba Wol Lebat

Emak-Emak Susul Milenial Borong SUN!

Bangun Konektivitas Infrastruktur untuk Lampung Berjaya – Pelantikan 7 Kepala Daerah Baru dengan Prokes Ketat

3M Syarat Utama Pelantikan di Masa Pandemi

Sirekap Jadi Acuan Hasil Resmi Pemilu 2024

UIN Raden Intan Lampung Terapkan ISO 14001 : 2015

POPULAR POST

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Jumat, 26 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 25 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 24 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 22 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Indra Sutaryoto : 0813-7976-8307
Oki Haray : 0812-7200-461

Perwakilan Jakarta

Ilham P Wibowo : 081293251116

LampungpostID © 2019

No Result
View All Result
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
    • Daftar Bebas Akses
    • Promo
  • Kebiasaan Baru
    • Video Kebiasaan Baru
  • Bebas Akses
    • Lifestyle
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Populer
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Humaniora
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Kolom Pakar
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Fotografi
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks
  • Konfirmasi Pembayaran

LampungpostID © 2019

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In