PENERIMA program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial wajib bersedia disuntik vaksin Covid-19. Jika tidak, penerima program tak mendapat bansos.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Iya saya sudah mendengar terkait dengan adanya Perpres tersebut, yang kami ketahui Perpres itu dimana para penerima bantuan harus menerima vaksin Covid-19. Tapi tentunya kita juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait juga untuk Perpres tersebut,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Pesawaran M Iqbal, Selasa (16/2).
Iqbal mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Perpres 14/2021.
Apalagi, lanjutnya, jumlah penerima bantuan di 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran tergolong banyak, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait tentang ketersediaan vaksin.
“Misalnya kan penerima bantuan itu terdiri dari masyarakat yang ada di 144 desa, makanya kita juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan tim Satgas Covid-19, bagaimana nanti proses vaksinasinya seperti ketersediaan vaksin hingga pelaksanaan vaksinasinya kapan, sehingga sesuai dengan Perpres tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui Perpres itu hanya berlaku untuk penerima bantuan terdampak Covid-19 saja atau bentuk program bantuan yang lainnya.
“Bentuk bantuan ini kan banyak, bukan hanya bantuan terdampak Covid-19 saja. Ada juga bantuan PKH, BPNT ataupun bantuan bagi penyandang disabilitas, ini yang juga kita belum tahu Juknisnya. Terlebih jumlah penerima bantuan ini juga datanya dinamis dan berubah-ubah, makanya kita harus pastikan dulu seperti apa Juklak dan Juknisnya, namun pada prinsipnya kita siap menjalankan Perpres tersebut,” ujarnya.
Diketahui pada 9 Februari 2021 Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut masyarakat penerima bantuan sosial BLT dan lainnya tidak boleh menolak jika memang harus menjadi orang yang perlu diberi baksin Covid-19.
Jika menolak maka masyarakat tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau Bantuan Sosial (Bansos), sesuai pasal 13A ayat 4 Perpres nomor 14 tahun 2021. (CK1/S1)