UMAR ROBBANI
PEMERINTAH memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9ā22 Februari 2021.Ā Dengan demikian, pengendalian kini ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau desa/kelurahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tujuan PPKM mikro ini untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka diperlukan pembentukan posko di tingkat desa yang melakukan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional Covid-19 di tingkat desa,” kata Airlangga dalam konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Senin (8/2).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut meliputi pembatasan aktivitas perkantoran (work from home/WFH) 50%, aktivitas belajar mengajar secara daring.
Sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat dan industri tetap beroperasi 100% dengan pengaturan operasional sesuai dengan protokol kesehatan. Restoran dan mal makan minum dengan kapasitas 50% jam operasional hingga pukul 21.00.
“Pemesanan makanan dan minuman harus take away, kegiatan konstruksi 100%, tempat ibadah kapasitas 50% dengan protokol kesehatan, fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dibatasi,” ujar dia.
Indikator
Indikator penerapan PPKM mikro tingkat RT, di antaranya zona hijau dengan tidak ada kasus aktif, zona kuning dengan penularan komunitas antara 1 dan 5 rumah saja, dengan skenario pengendalian temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat isolasi mandiri.
Selanjutnya zona oranye dengan penularan komunitas sedang. Jika terdapat 6 sampai 10 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT, skenario pengendaliannya adalah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Termasuk isolasi mandiri serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.
Kategori terakhir, yakni zona merah, di antaranya penularan komunitas tinggi terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi positif. Maka akan dilakukan isolasi mandiri selama tujuh hari dengan skenario pengendalian temukan kasus suspect dan isolasi mandiri, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah.
“Selain itu rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum lainnya ditutup. Keluar masuk wilayah dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan seperti arisan atau kumpul-kumpul lainnya,” ujarnya.
Di tingkat RT tersebut tentunya didorong untuk pengendalian kasus dalam pelaksanaan testing, tracing, dan treatment. Untuk itu pelaksanaan daripada tiga tes tersebut dari testing akan dilakukan swab test antigen secara gratis.
“Selain itu PPKM mikro juga diberi bantuan kebutuhan dasar seperti bantuan beras untuk zona merah dan pemberian masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa,” ujarnya. (MI/S1)