SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandar Lampung meminta kepada warga etnis Tionghoa agar dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada saat perayaan ibadah Imlek.
Juru bicara (jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak melarang perayaan Imlek yang akan dilaksanakan pada 12 Februari.
“Untuk acara kegiatan atau hari besar Imlek harus mengedepankan 3M dan protokol kesehatan. Kegiatan ibadah tetap dilaksanakan seperti biasa, tapi harus mengikuti protokol kesehatan dan tidak berkerumun,” ujarnya, Jumat (5/2).
Dalam upaya pengawasan secara langsung tim patroli satgas terdapat 20 tim untuk mengawasi protokol kesehatan. Termasuk dengan Satgas Covid-19 yang berada di kecamatan.
Tidak hanya itu, satgas juga saat ini sedang menegakkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan usaha.
Sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona.
“Kami berharap tidak ada sampai proses penutupan dan lain-lain. Warga kota khususnya, yang melakukan usaha harap bisa mengikuti aturan perda dan surat edaran,” kata dia. (DET/S1)