PERSONIL gabungan Polri dan TNI menyusuri pasar Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Kamis (18/2). Petugas menyisir dan menindak pengunjung dan pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, Kabid Trantib Sat Pol PP Saipul Aman, Camat Sumberejo Pardi bersama Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf.
Sementara itu, personel terlibat yakni tiga personel TNI, 14 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo, 15 Satpol PP, lima personil Dishub dan satu personel Kecamatan Sumberejo.
Kapolsek AKP Takarinto mengatakan, operasi yustisi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi, petugas menyisir lokasi pasar, terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Terdapat 41 orang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan.
Mereka mendapat sanksi beragam, mulai dari teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga sanksi push up.
“Penindakan dengan surat pernyataan kepada 31 orang, karena tidak menggunakan masker. Lalu 10 orang mendapat teguran berupa push up, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ungkap AKP Takarinto.
Dalam operasi Yustisi tersebut, aparat gabungan juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
Kapolsek berharap, melalui kegiatan operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Cegah Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tegasnya. (MTVL/S1)