POLRES Metro meminta Pemerintah Kota setempat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat. Pasalnya, data penambahan pasien Covid-19 di Kota Pendidikan itu masih tinggi.
“Kami menyarankan untuk lebih ketat dan tegas, karena PPKM sebelumnya hanya sampai 25 Januari 2021. Setelah kami konsultasi dengan Dinas Kesehatan, angka persentase penambahan kami sudah melebihi angka nasional. Harusnya sudah PSBB,” ujar Wakapolres Kota Metro, Kompol Gusti Iwan Wijaya selepas rapat satgas di Setkot Metro, Kamis (21/1).
Menurutnya, untuk menerapkan PSBB harus mendapat izin dari pusat. Untuk itu PPKM di Kota Metro diperpanjang lagi dan lebih diperketat. Ke depan tidak ada lagi kegiatan hajatan. Gugus tugas hanya mengizinkan untuk akad nikah dan kegiatan hajatan lain ditunda atau tidak diizinkan.
“Kami perpanjang sesuai dengan Perwali 39. Begitu juga untuk penindakan pelanggaran. Tapi, kami pun siap menggunakan UU Kesehatan dan Karantina, jika ada pelanggaran berat seperti menimbulkan kerumunan,” ujar dia.
Dia menambahkan untuk pelaku usaha tetap ada pembatasan. Seperti rumah makan ataupun kafe diberlakukan jam operasional. Toko, rumah makan, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, dan wisata, tutup pukul 21.00.
“Untuk warung tenda sampai pukul 23.00. Kami juga minta pemilik usaha mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan,” kata dia. (CR3/S1)