UMAR ROBANI
RUMAH sakit rujukan Covid-19 bisa melakukan klaim pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demikian disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers streaming melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.
Dengan demikian, kata dia, sesuai dengan ketentuan, klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.
“Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Wiku.
Selain itu, bagi pasien suspect/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens, dan komplikasi.
Pasien dengan kondisi itu, Wiku mengatakan pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri.
Di Luar Standar
Kemudian, ia juga menegaskan jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.
Oleh karena itu, diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Sebagaimana disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI,” ujarnya.
Ia mengatakan hal itu ditegaskan, agar masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 mendapat tanggungan dari pemerintah sesuai keputusan menteri.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia.”
“Dengan begitu, mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” kata dia. (S1)