PROGRAM vaksinasi sudah dimulai pada tahap pertama. Bahkan, sinyal untuk program vaksinasi mandiri sudah diwacanakan Presiden. Namun, khusus untuk vaksin mandiri yang diberlakukan bagi masyarakat harus mendaftar lebih dahulu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin Covid-19.
Berdasar pada Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda.
Pemerintah menetapkan masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai negara, sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.
Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.
Sedangkan, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar lebih dahulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.
Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.
Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.
Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.(CK4/R5)