SATGAS Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat (Lambar) secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan penyelenggaraan hajatan bagi masyarakat.
Surat Edaran bernomor 360/054/ST/IV.05/2021 ditandatangani oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus tertanggal 20 Januari 2021.
Surat Edaran Bupati itu juga telah diserahkan kepada seluruh OPD, Forum Komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dan peratin/lurah se-Lambar, Jumat (22/1).
Surat edaran itu antara lain adalah tentang larangan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan apapun yang akan berakibat kepada pengumpulan massa/keramaian. “Terutama kegiatan pesta/hajatan dan kegiatan lainya yang akan berpotensi membentuk kerumunan,” kata Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 yang juga Kepala BPBD Lambar Maidar, kemarin.
Satgas juga menyampaikan, kegiatan KBM tatap muka baik di jajaran tingkat pendidikan PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA juga dihentikan sementara. Kegiatan belajar dan mengajar kembali menggunakan metode pembelajaran daring sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Satgas juga meminta agar kegiatan-kegiatan destinasi wisata/Pokdarwis juga tidak beroperasi atau ditutup sementara sampai batas waktu pemberitahuan lebih lanjut.”
Kemudian bagi pengurus rumah ibadah agar memperhatikan dan melengkapi fasilitas sarana protokol kesehatan dan melakukan pengawasan terhadap jemaah yang datang supaya melakukan 3M. (ELI/S1)