PENYEBARAN Covid-19 di Lampung Barat semakin tidak terkendali. Hal itu ditandai dengan perubahan status dari zona oranye menjadi merah. Menyikapi itu, Satgas Penanganan Covid-19 setempat kembali menyusuri pasar Liwa untuk menyosialisasikan pentingnya disiplin protokol kesehatan 3M.
Satgas yang turun ke satu-satunya pasar di ibu kota kabupaten itu terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Lampung Barat. Tim gabungan langsung memantau tingkat disiplin masyarakat, baik pedagang maupun penjual yang memasuki pasar tersebut.
Wakapolres Lambar Kompol Dwi Santosa, yang memimpin kegiatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat pengunjung pasar dan pedagang yang sudah mematuhi Prokes.
Ia bersama tim tidak henti-hentinya untuk mengingatkan seluruh pengunjung pasar dan pedagang agar mentaati Prokes karena kepatuhan terhadap Prokes itu adalah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan covid-19 ini.
Ia mengakui, masih ada pengunjung dan pedagang yang tingkat kesadaranya masih rendah untuk mematuhi prokes yaitu sudah memakai masker tapi tidak digunakan dengan benar.
“Bagi yang didapati tidak mengenakan masker tim memberikan hukuman sosial maupun fisik seperti pushup dan teguran lisan lainya,ā kata Wakapolres.
Ia menambahkan, kegiatan itu untuk menegakkan Perbup nomor 46 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan melalui operasi Yustisi terhadap protokol kesehatan di pasar Liwa itu dimulai pukul 07.30.
Selain Wakapolres, kegiatan Yustisi Prokes itu juga diikuti oleh Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ferianda Eka Putra, Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely, para Kasat Polres Lampung Barat, Perwira Polres Lampung Barat.
Kemudian Kasat Pol PP Lambar, Camat Balikbukit Akmal Hakim, Lurah Pasar Liwa Eva Oktarina, anggota Kodim 0422, anggota Dishub.
Terpisah, Polsek Sekincau bersama tim Satgas Covid-19 lainya juga melakukan kegiatan penegakan disiplin prokes di pasar Pampangan. Kegiatan Yustisi itu dilaksanakan bersama aparat Puskesmas, Koramil dan kecamatan setempat yang juga untuk mendisiplinkan kepatuhan warga untuk mentaati Prokes. (ELI/S1)