BANYAKNYA limbah medis yang dibuang bukan pada tempatnya memunculkan beragam tafsir dan persoalan baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan pemerintah tentang pentingnya pengolahan limbah medis, khususnya ketika program vaksinasi nasional berlangsung.
Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengungkapkan limbah medis bukan hanya berpotensi merusak lingkungan. Lebih jauh dari itu, botol bekas vaksin justru bisa berpotensi memunculkan masalah baru yakni vaksin palsu.
“Sebenarnya, yang riskan dari limbah medis pada masa pandemi ini adalah botol vaksin. Apalagi ada rencana vaksin mandiri,” kata Sawung, Selasa (17/2).
Ia mengungkapkan ditakutkan botol vaksin disalahgunakan untuk membuat vaksin palsu yang akan dijual ke tempat yang akan menyelenggarakan vaksin mandiri. “Pengalaman vaksin palsu dulu beredar di tempat vaksin swasta atau mandiri,” ujarnya.
Karena itu, Dwi mengimbau agar pemerintah benar-benar memerhatikan pengolahan limbah medis, khususnya botol bekas vaksin.
“Cara memusnahkannya sebenarnya mudah. Dibawa khusus dan dihancurkan dulu. Botol kacanya sih bisa diolah lagi,” kata dia.
Ia mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam pengolahan limbah medis yakni saat pemilahan pengangkutan dan pembiayaannya.
“Pengangkutan ini masalahnya adalah sedikit, tapi banyak titik dan jauh ke tempat pengolahan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pengolahan limbah medis dapat dilakukan dengan menciptakan sinergi di berbagai sektor.
“Untuk saat ini perlu juga di dalam bagian Satgas, baik di pusat maupun di daerah, ada yang menangani limbah medis, terutama untuk yang isolasi mandiri. Ini bisa memanfaatkan personel Dinas Lingkungan Hidup, kebersihan untuk operasionalnya,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Utama LIPI Nur Tri Aries Suestiningtyas menyampaikan di Indonesia timbulan limbah medis, termasuk masker dan alat pelindung diri (APD) tercatat telah mencapai 1.662 ,75 ton pada rentang MaretāSeptember 2020.
āIni harus menjadi perhatian kita bersama, baik peneliti, penggiat, maupun juga sektor lingkungan hidup atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh limbah medis terhadap lingkungan,ā ujarnya.
Sementara Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan adanya limbah medis dari RS merupakan bentuk pidana dan harus dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan Polda Lampung harus menegakkan proses hukum secara serius dan transparan. Bahkan, menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Karena subjek hukumnya sudah jelas, dan masuk tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya, Rabu (17/2).
Ia menjelaskan pemerintah atau kepolisian jangan terjebak hubungan antara rumah sakit dan pihak ketiga. Meski ada kerja sama tapi rumah sakit tidak bisa lempar tanggung jawab. (CR1/R5)