DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung mengusulkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini digulirkan demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung di tengah pandemi covid-19. DPRD menilai menambah pendapatan dari sektor pajak kendaraan adalah langkah rasional.
Usulan itu pun disambut baik oleh eksekutif. Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah membahas program tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dinilai dapat meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi covid-19.
DPRD Lampung menargetkan PAD dari program tersebut minimal Rp270 miliar. Sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Lampung bahkan menargetkan pendapatan 2021 dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp1,69 triliun lebih.
Penarikan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber PAD penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Hal itu sudah diatur dalam UU RI No. 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kita tentu menyambut baik program pemutihan pajak tersebut. Pemerintah tentu memerlukan suntikan dana terlebih dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini. Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan keringanan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Satu hal yang perlu diperhatikan, Pemprov mesti kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan pemutihan pajak. Terlebih saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini kita sedang dilanda pandemi covid-19. Program ini harus bergulir dengan penerapan protokol kesehatan.
Jangan sampai karena mengejar pendapatan, kita lupa akan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, pemerintah mesti mempertimbangkan metode pemutihan pajak ini. Jika memungkinkan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak. Masyarakat cukup membayar pajak secara daring.
Jika Pemprov Lampung tidak bisa menarik pajak kendaraan secara daring, penarikan secara langsung tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, Pemprov perlu menyiapkan strategi alternatif agar PAD dapat tetap digenjot, tetapi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 tetap bisa dikedepankan.
Lampung telah memiliki 30 Samsat yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Samsat induk, pembantu, mal, dan keliling. Pemprov harus memastikan pemutihan nantinya dapat berlaku serempak di semua kantor Samsat, tanpa ada alasan ada daerah yang belum siap.
Pemprov dan Samsat dapat memperbanyak titik lokasi pelayanan pajak alternatif guna mengakomodasi animo masyarakat. Selain itu, memperpanjang waktu pemutihan juga penting karena dapat mengurai kerumunan warga yang datang ke Samsat serta memberi kesempatan cukup masyarakat membayar pajak.
Peningkatan PAD tentu amat penting dan bertalian erat dengan pesatnya pembangunan suatu daerah. Meski demikian, angka paparan covid-19 di Bumi Rua Jurai cukup menjadi lonceng pengingat bahwa mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat jauh di atas kepentingan menggenjot kas daerah.