PANDEMI virus corona di Indonesia masih belum terkendali dengan baik bahkan situasinya justru kian mengkhawatirkan. Data Satgas Pusat mencatat konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air tembus 999.356 kasus. Dari jumlah tersebut 809.448 orang berhasil sembuh dan 28.132 orang meninggal dunia.
Di Lampung, kasus konfirmasi Covid-19 kini mencapai 9.192 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi atau perawatan. Kasus kematian pasien Covid-19 di Lampung bertambah menjadi 486 kasus.
Paparan Covid-19 mengancam siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Risiko paling besar tentu adalah bagi mereka yang tidak berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Celakanya, masih saja ada warga masyarakat yang acuh terhadap protokol kesehatan ini.
Paparan virus asal Tiongkok ini bahkan dapat mengancam mereka yang berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Kasus teranyar menimpa Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu diduga terpapar Covid-19 saat melepas masker kala makan bersama. Atas kasus yang menimpanya ini Doni meminta masyarakat tidak lengah barang sedikit pun dan terus memperketat protokol kesehatan.
Upaya memperketat protokol kesehatan saat menghadapi pandemi Covid-19 merupakan ikhtiar yang tidak bisa ditawar tawar bahkan ketika program vaksinasi secara nasional mulai bergulir. Apa lagi pascalibur panjang cuti bersama akhir tahun 2020 lalu, laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat tajam.
Karena itulah, kita harus mendukung setiap langkah dalam memerangi Covid-19 di Republik ini. Salah satunya adalah langkah tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menghentikan sementara izin keramaian, termasuk hak warga menggelar hajatan. Langkah tegas ini tentu dimaksudkan agar laju penambahan kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri yang menyandang status zona merah dapat diredam.
Pemkot sudah mengeluarkan aturan tegas. Bola selanjutnya ada di tangan satuan tugas penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Bandar Lampung. Satgas harus dapat menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.
Masyarakat Kota Bandar Lampung pun harus menaati aturan tersebut. Masyarakat harus menyadari tanpa kesadaran dan kerelaan warganya maka akan sulit bagi kota ini untuk segera keluar dari status zona merah.
Terlebih sudah ada kasus di lapangan bahwa rantai penyebaran Covid-19 di Lampung terjadi saat perhelatan hajatan pernikahan. Pada 5 Januari lalu Satgas Covid-19 di Tulangbawang Barat mengonfirmasi 18 orang didapati terpapar virus corona usai menghadiri pesta pernikahan di salah satu tiyuh di kabupaten setempat.
Kita tentu tidak ingin kejadian serupa terulang di tempat lain. Maka, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mendukung langkah pemerintah daerah dalam meredam penambahan kasus Covid-19 agar tidak makin liar tanpa terkendali. n