GUBERNUR Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melantik penjabat sementara (pjs) bupati untuk lima daerah di Provinsi Lampung, serta menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pelaksana tugas (plt) bupati di satu daerah, di Balai Keratun, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9).
Kelima penjabat yang dilantik gubernur tersebut merupakan pjs bupati untuk Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Way Kanan, sementara surat keputusan (SK) plt diberikan untuk Kabupaten Pesawaran.
Pelantikan mereka berdasarkan Keputusan Mendagri RI No 131.18-2910 Tahun 2020, No 131.18-2915 Tahun 2020, No 131.18-2916 Tahun 2020, No 131.18-2917 Tahun 2020, dan No 131.18-2964 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Kemendagri Muhammad Tito Karnavian pada 24 September 2020.
Pejabat yang dilantik tersebut di antaranya Sulpakar menjadi pjs Bupati Lamsel, Ahmad Chrisna Putra menjadi pjs bupati Pesibar, Mulyadi Irsan menjadi pjs bupati Way Kanan, Adi Erlansyah menjadi pjs bupati Lamteng, Fredy menjadi pjs bupati Lamtim, sementara untuk di Pesawaran akan diisi Plt Bupati Pesawaran yakni Eriawan. Mereka akan bertugas sampai 5 Desember 2020.
Selama itu pula, lima pjs dan satu plt ini memiliki setidaknya tiga pekerjaan besar untuk tiga bulan ke depan, yakni menyukseskan pilkada dengan cara tetap menjaga netralitas ASN, menekan penyebaran wabah Covid-19, dan tentunya menjalankan roda pemerintahan dan perekonomian daerah.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dituntut untuk profesional dalam pilkada. Bagi ASN yang tidak netral, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini harus dikawal ketat oleh penjabat kepala daerah agar peran dan fungsi ASN mampu mewujudkan pilkada yang demokratis. Sebab, pemilihan akan berjalan sukses jika tercipta sinergisitas antara penyelenggara pilkada, pemerintah daerah, dan tentunya kepolisian, TNI, serta pemangku kepentingan lainnya. Agar memberikan efek jera, sanksi yang berlaku tentu harus diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, penjabat daerah juga mesti berupaya menekan penyebaran korona di wilayahnya. Sebab, berdasarkan data pada laman Satgas Covid-19, penduduk Lampung yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 kini sudah mencapai 826 kasus. Kebijakan penjabat harus menitikberatkan pada pencegahan korona, karena menyelamatkan nyawa manusia mesti dijadikan prioritas di atas segalanya.
Selanjutnya, pjs dan plt yang baru saja dilantik pun harus mampu meneruskan penyelenggaraan pemerintahan dengan persetujuan dari Mendagri.
Jabatan adalah amanah. Tentu, rakyat berharap para penjabat sementara ini menggunakan jabatan tersebut dengan baik tanpa ada kesewenang-wenangan. Selama bertugas!