WABAH virus korona atau Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini membuat angka kasus warga terinfeksi maupun meninggal karena Covid-19 semakin meningkat.
Menghadapi penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin merebak, pemerintah melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 terus berupaya menertibkan warga yang abai dengan protokol kesehatan.
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 Bandar Lampung telah membentuk Tim Patroli Covid-19 yang bertugas memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan di minimarket. Tim Patroli gencar melakukan monitoring serta pengawasan protokol kesehatan di tiap sudut kota untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Hal yang sama juga harus dilakukan Tim Satgas Covid-19 daerah lain, karena belum semua pengelola minimarket memenuhi syarat operasional usaha terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi, yakni menyiapkan tempat cuci tangan, air, sabun, atau hand sanitizer di depan pintu masuk.
Sebagai tempat umum kegiatan berbelanja warga yang datang silih berganti dari berbagai tempat, tidak menutup kemungkinan minimarket atau swalayan menjadi tempat terjadinya penularan virus korona, apalagi minimarket atau swalayan yang terletak di jalan lintas nasional. Di sana banyak pengunjung atau pembeli yang datang melakukan perjalanan jauh dari berbagai kota di Indonesia.
Namun, pada kenyataannya masih banyak dijumpai minimarket atau swalayan di daerah kecamatan di berbagai wilayah Lampung mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Masih banyak pengelola minimarket atau swalayan tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Hal ini harus menjadi perhatian secara serius bersama. Tim Satgas Covid-19 di daerah dapat menerjunkan tim patroli untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, bagi minimarket atau swalayan yang tidak memperhatikan atau mengabaikan protokol kesehatan, Tim Patroli Satgas Covid-19 bersama pemerintah harus tidak segan-segan memberikan sanksi mulai dari teguran secara langsung hingga sanksi terberat yaitu penutupan operasional minimarket atau swalayan.
Penegakan protokol kesehatan harus dilakukan secara kompak dan menyeluruh. Jangan berikan celah bagi virus yang tak kasat mata itu menginfeksi warga akibat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kekompakan bukan saja dilakukan masing-masing warga secara personal yang harus disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak. Namun, tempat-tempat umum seperti pertokoan atau minimarket juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
Dengan bersama kompak menegakkan protokol kesehatan, kita pasti bisa menghadapi dan menekan angka penularan Covid-19.