PEMERINTAH Provinsi Lampung mengingatkan jajaran ASN yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) agar bersiap dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya.
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menegaskan para aparatur birokrat pelayan publik diminta memahami PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau sanksi tipikor, ya itu urusannya di pengadilan nanti. Seperti korupsi, kalau betul terjadi pasti dipecat. Siapa pun kalau terbukti melakukan tindak pidana tipikor pasti dipecat. Tapi bila bukan tipikor, misalnya administrasi, maka kena PP 53,” kata dia di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/10).
Penyelenggara pemerintah, kata dia, tidak boleh menerima gratifikasi untuk menciptakan aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan arahan kepada sekretaris daerah, sekretaris dinas dan bendahara di 15 kabupaten/kota untuk tidak menerima gratifikasi. “Organisasi perangkat daerah yang banyak berhubungan dengan pelayanan dan perizinan misalnya kita perbaiki sistemnya,” ujar dia.
Kemudian, ia mengatakan dalam memberantas KKN, pertama yang harus dilakukan ialah membuat sistem yang baik yaitu sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik supaya mengurangi kesempatan orang untuk tatap muka.
“Sehingga bila sistemnya sudah bagus, peluang untuk korupsi itu berkurang. Adanya kejahatan itu adanya kemampuan, adanya kesempatan dan adanya niat. Jadi kalau tidak ada kesempatan lagi dan tidak ada niat, maka tidak bisa ia KKN,” katanya.
Ke depan, pelayanan publik dengan sistem online merupakan keharusan yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan organisasi perangkat daerah. Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam melakukan urusan-urusan pelayanan publik. Karena calo bisa merusak tatanan dan membuat persoalan menjadi tidak baik.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, hindari penggunaan calo. Lebih baik lakukan sendiri ikuti prosedur secara jelas,” ujarnya. (TRI/K1)