JAKSA mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) di SMPN 24 Bandar Lampung. Vonis hakim dinilai melewati 2/3 masa hukuman yang dituntut jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Andrie W Setiawa menjelaskan alasan pihaknya banding karena vonis majelis hakim telah melewati 2/3 dari masa tuntutan jaksa. Kedua terdakwa, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih, dituntut 4 tahun dan 6 bulan sementara vonis hakim hanya 1,6 tahun.
Jaksa juga menuntut kedua pegawai di SMPN 24 Bandar Lampung tersebut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Maret lalu mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa, kata dia, menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya secara sadar dan sengaja membantu mantan Kepala SMPN 24 Helendrasari memasukkan nama-nama siswa penerima dana BSM tahun 2015.
“Kami akan membuat sanggahan jaksa di memori banding yang akan kami kirim.”
“Kami akan membuat sanggahan jaksa di memori banding yang akan kami kirim,” kata Andrie, kemarin. “Kejari akan mendaftarkan pernyataan banding ke PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (3/4).”
Menurut Kasi Pidus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi, pihaknya segera mempercepat proses eksekusi terdakwa Ayu Septaria. Perkara kasasi Ayu dalam kasus tipikor dana BOS di SMP 24 Bandar Lampung sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, untuk terdakwa Eti pihaknya belum bisa melakukan upaya eksekusi karena kasusnya belum inkrah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita selesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya hakim menyatakan Ayu dan Eti melanggar pasal dalam dakwaan sekunder Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata hakim ketua, Novian Saputra. (EBI/K1)