TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH secara tegas melarang dan akan menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan melebihi muatan atau over dimension dan over load (ODOL). Kendaraan yang kelebihan muatan tersebut bisa menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia I Gede Pasek Suardika mengatakan jumlah angkutan barang yang ODOL masih cukup tinggi.
Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga tinggi dan kemacetan jalan. Untuk itu, jika kendaraan melebihi ketentuan akan mendapatkan ancaman hukuman penjara atau denda Rp24 juta.
“Pemotongan kendaraan yang melanggar adalah salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri bila melanggar. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sesuai UU 22 Tahun 2009 Pasal 277 bisa dipidana penjara atau denda Rp24 juta,” kata dia dalam acara penandatanganan deklarasi tertib angkutan barang dan normalisasi kendaraan ODOL di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno-Hatta, Campangraya, Bandar Lampung, Jumat (9/10).
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten menindak para pelanggar lalu lintas. Ia mengatakan membangun jalan memerlukan biaya yang mahal, oleh sebab itu ia mengajak para pelaku usaha dan pengendara untuk terus bersinergi bersama.
“Pemotongan kendaraan yang melanggar adalah salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri bila melanggar.”
Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran, dan kerja sama, serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang.
“Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi, dan komprehensif. Para pengusaha saya minta untuk mengendalikan diri, ikuti aturan. Perlu komitmen bersama untuk memberantas ODOL ini,” ujar dia.
Pemotongan Kendaraan
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara melakukan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di surat keterangan rancang bangun (SKRB). “Untuk penindakan, kami melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih,” katanya.
Kemudian, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis Pylox di setiap kendaraan yang melebihi dimensi, serta melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi yang berlebih. “Ke depan, targetnya tidak ada lagi pelanggar terhadap ODOL, sebagaimana yang dicanangkan pemerintah yaitu zero ODOL pada Januari 2023, yang tentunya untuk mencapai itu harus dimulai sekarang,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung yang memberikan perhatian serius mengenai persoalan pelanggaran tersebut. (K1)
triyadi@lampungpost.co.id