Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta - https://lampungpost.id/
  • LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESA MEMBANGUN
Senin, Maret 1, 2021
  • Login
Berlangganan
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEBIASAAN BARU
    • VIDEO KEBIASAAN BARU
  • E-PAPER
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • KOLOM PAKAR
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTOGRAFI
    • FOTO UDARA
    • ESAI FOTO
    • FOTO LEPAS
  • INFOGRAFIK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kota Bandar Lampung

Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta

Upaya pencegahan kendaraan ODOL terus dilakukan dengan mendatangi ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan surat keterangan rancang bangun (SKRB).

Firman Luqmanulhakim by Firman Luqmanulhakim
9 Oktober 2020
in Bandar Lampung, Headline 1, Kota
Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta

Kendaraan ODOL Didenda Rp24 Juta

Share on FacebookShare on Twitter

TRIYADI ISWORO

PEMERINTAH secara tegas melarang dan akan menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan melebihi muatan atau over dimension dan over load (ODOL). Kendaraan yang kelebihan muatan tersebut bisa menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia I Gede Pasek Suardika mengatakan jumlah angkutan barang yang ODOL masih cukup tinggi.

BACA JUGA

Tidak Ada Zona Merah di Lampung

Menkop Bantu Pembiayaan Koperasi dan UMKM Dipasena

Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga tinggi dan kemacetan jalan. Untuk itu, jika kendaraan melebihi ketentuan akan mendapatkan ancaman hukuman penjara atau denda Rp24 juta.

“Pemotongan kendaraan yang melanggar adalah salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri bila melanggar. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sesuai UU 22 Tahun 2009 Pasal 277 bisa dipidana penjara atau denda Rp24 juta,” kata dia dalam acara penandatanganan deklarasi tertib angkutan barang dan normalisasi kendaraan ODOL di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno-Hatta, Campangraya, Bandar Lampung, Jumat (9/10).

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten menindak para pelanggar lalu lintas. Ia mengatakan membangun jalan memerlukan biaya yang mahal, oleh sebab itu ia mengajak para pelaku usaha dan pengendara untuk terus bersinergi bersama.

“Pemotongan kendaraan yang melanggar adalah salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri bila melanggar.”

Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran, dan kerja sama, serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang.

“Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi, dan komprehensif. Para pengusaha saya minta untuk mengendalikan diri, ikuti aturan. Perlu komitmen bersama untuk memberantas ODOL ini,” ujar dia.

Pemotongan Kendaraan

Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara melakukan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di surat keterangan rancang bangun (SKRB). “Untuk penindakan, kami melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih,” katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis Pylox di setiap kendaraan yang melebihi dimensi, serta melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi yang berlebih. “Ke depan, targetnya tidak ada lagi pelanggar terhadap ODOL, sebagaimana yang dicanangkan pemerintah yaitu zero ODOL pada Januari 2023, yang tentunya untuk mencapai itu harus dimulai sekarang,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung yang memberikan perhatian serius mengenai persoalan pelanggaran tersebut. (K1)

triyadi@lampungpost.co.id

Tags: Didenda Rp24 JutaKendaraan ODOL
Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Next Post
POSTER bergambar presiden RI Joko Widodo, menggunakan masker penutup wajah terpasang di pagar kantor Samsat Tulang bawang barat (Tubaba), jalan raya Candra Mukti, dengan tulisan himbauan "Ayo pakai masker ".

Kapolres Tubaba Minta Warga Patuhi 3M

Waspada Donatur dalam Pilkada

Calon Kepala Daerah Belum Lapor Dana Awal Kampanye

Pelaksanaan solat Jumat berjamaah berlangsung khusuk di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya dengan menerapkan protokol kesehatan, Tulangbawang Barat (Tubaba), kemarin (9/10).

Jemaah Tertib Jaga Jarak Jumatan di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya

ilustrasi

46 Calon Muda Praja IPDN Positif Covid-19

Ilustrasi:Pixabay.com

Tertibkan APK Pasangan Calon Tidak Bernomor

Please login to join discussion

Pembayaran Menggunakan QRIS

TOP NEWS

Tidak Ada Zona Merah di Lampung

Menkop Bantu Pembiayaan Koperasi dan UMKM Dipasena

Dua Pengedar Sabu Diancam Penjara Seumur Hidup

50 Sapi Mati Diserang Penyakit

12 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim Jaringan JI

Gol dan Assist Messi Bantu Barcelona Kalahkan Sevilla

Korban Penembakan di Kafe RM Dimakamkan Hari Ini

Tetap Patuhi Prokes Setelah Divaksin

Baarack Domba Wol Lebat

Emak-Emak Susul Milenial Borong SUN!

POPULAR POST

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Jumat, 26 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 25 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 24 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 28 Februari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Indra Sutaryoto : 0813-7976-8307
Oki Haray : 0812-7200-461

Perwakilan Jakarta

Ilham P Wibowo : 081293251116

LampungpostID © 2019

No Result
View All Result
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
    • Daftar Bebas Akses
    • Promo
  • Kebiasaan Baru
    • Video Kebiasaan Baru
  • Bebas Akses
    • Lifestyle
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Populer
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Humaniora
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Kolom Pakar
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Fotografi
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks
  • Konfirmasi Pembayaran

LampungpostID © 2019

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In