MANTAN Kepala Subbagian Pemerintahan Umum dan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Pesisir Barat, Muhammad Zinnur (38) didakwa pasal berlapis. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemilihan peratin tahun 2016.
Zinnur didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Terdakwa diduga melakukan korupsi dalam pemilihan peratin tahun 2016,” kata jaksa Kejari Bandar Lampung Yogi Apriyanto, kemarin.
Jaksa menjelaskan pemilihan serentak peratin tahun 2016 bersumber dari dana APBD Pesisir Barat. Ada dana bagi hasil yang berasal dari bantuan keuangan kepada desa Rp95 miliar. Bantuan keuangan sebesar Rp15 juta per pekon.
Menurutnya, ada dana yang diduga sebagai pungli sebesar Rp5 juta dari masing-masing pekon yang melaksanakan kegiatan pemilihan peratin tahun 2016. “Dana kegiatan pemilihan peratin serentak yang diserahkan kepada pekon untuk kegiatan pemilihan peratin sebesar Rp1,2 miliar total 68 pekon,” ujar Jaksa.
Zinnur meminta agar membuat surat rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPj)
Ia menerangkan Zinnur sebagai anggota panitia pemilihan peratin tingkat kabupaten mengumpulkan seluruh koordinator pemilihan peratin. “Zinnur meminta agar membuat surat rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPj),” katanya.
Terdakwa, ujarnya, menyampaikan kepada seluruh koordinator untuk dibuatkan pihak ketiga agar cepat selesai dan benar pembuatan RAB dan LPj dengan membayar uang Rp5 juta per pekon. Zinnur kemudian meminta kepada koordinator untuk menyetorkan dana Rp5 juta.
Zinnur meminta koordinator pemilihan peratin tingkat kecamatan untuk mengantarkan uang itu kepada saksi Jayadi yang diperintah untuk mengambil uang dari koordinator. (EBI/K1)