MEDIASI antara Pengurus SMA Yayasan Pembina (YP) Unila dan Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berakhir buntu pada Selasa (29/9).
Penasehat Hukum YP Unila, Indah Meilan mengatakan pihaknya akan menggugat pihak Unila secara pidana terkait belum dikembalikannya sertifikat tanah dan bangunan milik kliennya seluas 1.684 M2 atas nama YP Unila dengan nomor sertifikat 327/T yang berlokasi di Jalan Jenderal Suprapto No. 88 Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. “Akan kita laporkan ke pidana jika sertifikat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila dan kemungkinan bisa jadi soal (gratifikasi),” kata dia seusai sidang mediasi.
Menurut Indah, akte pendirian yayasan nomor 14 ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami minta dalam gugatan itu supaya sertifikat dikembalikan kepada pengurus yayasan Unila,” ujar dia.
Indah menjelaskan sertifikat yayasan Unila itu dititipkan ke Rektor Unila agar saat proses pembangunan berjalan lancar dan sertifikat itu tidak hilang. “Pengurus titipkan ke Rektor Unila pada tahun 2006. Tapi sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Maka kita lakukan gugatan ini,” katanya.
Menurutnya status Ex Officio hanya jabatan Rektor Unila tidak dengan yang lainnya. Karena didalam sertifikat itu jelas tercantum nama-nama pengurus H. Rizani, Husein dan Sudirman. “Ini sudah kita lakukan permintaan secara lisan maupun tertulis. Tapi tidak ada realisasinya. Alasan tidak dikembalikannya kita kurang paham,” ujarnya.
Sementara itu pengacara Rektor Unila Sukarmin, mengaku tak tahu mengapa bisa ada gugatan pengembalian sertifikat YP Unila. “Bukan tidak memulangkan tapi kan gini kita gak tau ya kok tiba- tiba gugat ke Rektor Unila. Mereka minta mengembalikan aset (sertifkat),” katanya.
Menurut dia, gugatan ini prematur lantaran antara YP Unila dengan Unila itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan. “YP Unila dengan Unila tidak terpisahkan. Karena Ex Officio itu dia jabat ketua pembina,” ujarnya.
Mengenai sertifikat yang tidak kunjung dikembalikan, Sukarmin beralasan adanya cicilan yang dibebankan kepada Unila. “Yang bayar cicilannya siapa?,” katanya.
“Kalau mediasi itu tergantung principal dengan saya. Kalau mereka mau ketemu ya syukur. Kalau mereka tidak ketemu ya sudah,” tambahnya. (EBI/K1)