FEBI HERUMANIKA
DUA berkas secara bersaman dikeluarkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang. Berkas tersebut terkait praperadilan tersangka Syamsul Arifin, yang diajukan beberapa hari lalu diterima (panggilan praperadilan), begitu juga dengan berkas pelimpahan perkara oleh jaksa, Rabu (30/9)
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekaligus Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, mengatakan prinsipnya jika perkara pokoknya sudah diperiksa, perkara praperadilannya gugur. “Yang namanya pra itu kan sebelum, kalau peradilannya sudah ada, pra-nya tidak ada lagi,” kata Hendri, Kamis (1/10)
Jadi, jika perkara pokoknya sudah diperiksa, praperadilan gugur karena tidak mungkin ada dua proses persidangan, dalam kasus yang sama. Menurutnya, meski sudah ditetapkan jadwal sidang praperadilan, apakah bisa gugur. Hendri mengatakan jika status sudah berubah menjadi terdakwa, tidak ada lagi status tersangka.
“Kalau dia (Syamsul Arifin) itu statusnya sebagai terdakwa, tidak ada lagi sebagai tersangka atau pemohon. Sudah gugur itu praperadilannya karena tidak mungkin dalam proses hukum statusnya ada dua,” ujar dia.
“Namanya pra itu kan sebelum, kalau peradilannya sudah ada, pra-nya tidak ada lagi.”
Persoalan sudah ada penetapan tanggal sidang praperadilan, nantinya diputuskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. “Nanti ada penetapan, yang dikeluarkan, kalau perkara pokoknya sudah diperiksa,” ujar Hendri.
Pengertiannya, ada dualisme ketika dilimpahkan sudah diperiksa oleh pengadilan dan ada pemeriksaan di persidangan. “Kemungkinan besar akan sama waktu persidangannya, jelas hakimnya pun berbeda. Kalau berkas sudah diperiksa otomatis praperadilanya gugur. Sebab, tidak mungkin status seseorang ada dua dalam perkara yang sama,” kata dia.
Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Syamsul Arifin, DPO tujuh tahun kasus pencemaran nama baik, mengajukan berkas praperadilan beberapa hari yang lalu direstui oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/9). Dalam surat panggilan Praperadilan No.09/Praperadilan/2020/PN.Tjk yang diterima tersangka melalui pengacaranya, David Sihombing, tertulis bahwa persidangan akan digelar pada 6 Oktober, antara Syamsul Arifin bersama penasihat hukum dan kawan-kawan melawan Kepolisian Daerah Lampung/penyidik perkara laporan polisi Nomor LP/84/II/2013/Lpg/SPKT tanggal 12 Februari 2013.
Penasihat hukum Syamsul Arifin, David Sihombing, mengatakan alasan-alasan praperadilan akan diungkap dalam persidangan pekan depan. “Pada dasarnya, tindakan termohon tidak memenuhi ketentuan prosedural rangkaian peningkatan status hukum hingga penetapan tersangka,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan berkas perkara Syamsul Arifin (58). Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan berkas dinyatakan selesai dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/9).
“Sudah dilimpahkan hari ini (kemarin), yang melimpahkan jaksa dari Kejari Bandar Lampung, sepertinya pagi tadi dilimpahkannya,” kata Andrie.
Mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung itu menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka masih seperti yang kemarin, yakni Pasal 27 Ayat (3) junto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP.
“Untuk pasal masih sama seperti yang saya katakan kemarin, tidak ada perubahan,” ujarnya.(K2)
Febi@lampungpost.co.id