SATRESNARKOBA Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengedar narkoba bernama, M. Syawaldi (21), warga way Dadi, Sukarame pada Jumat (2/10) malam di kediamannya.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa, 2 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu sabu yang disembunyikan di dalam sebuah jam dinding. Selain itu aparat juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku, ketika hendak bertransaksi. “Kami dapat informasi dari masyarakat, sering ada peredaran narkoba di wilayah Sukarame. Kemudian pelaku kita lidik dan kita ketahui posisi kediamannya,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, Minggu (4/10).
Awalnya pelaku mengelak kalau menjadi seorang pengedar, namun aparat tak percaya dan menggeledah rumahnya. Pelaku diketahui menyembunyikan 2 paket sedang dan satu paket biasa, pada selipan jam dinding. Kemudian digeledah kembali, dan ditemukan 1 paket besar sabu di dalam kotak rokok yang ia simpan di lemari kamarnya. “Dari dua tempat kita temukan, di balik jam, dan di lemarinya,” kata dia.
Aparat telah mengidentifikasi, pemasok barang haram tersebut ke pelaku selama beberapa waktu belakangan ini. Pemasok masih kita kejar,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (RUL/K1)