Asrul Septian Malik
SATRESKRIM Polresta Bandar Lampung sudah merampungkan hasil teliti atau petunjuk jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung, terkait kekurangan dalam berkas perkara penikaman ulama Syeh Ali Jaber, dengan tersangka Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Pusat.
Untuk diketahui, pelaku menikam Syeh Ali Jaber pada 13 September 2020, di masjid Falahudin.
“Hasil teliti dari berkas p-19 nya, sudah kita lengkapi sesuai arahan jaksa. Sudah kita kirim lagi, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap dan segera sidang,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Minggu (4/10).
Menurut Resky hasil teliti dari jaksa, seputar kelengkapan syarat formil dan materil, pada umumnya, sudah dirampungkan penyidik.
“Ya biasa, materi dan formil, ada beberapa saksi yang awal, kita mintai keterangan tambahan dan ada juga kita minta saksi ahli pidana terkait unsur pembuktian, sudah kita lengkapi,” katanya.
Terkait track record kejiwaan pelaku Alfin Andrian, baik pemeriksaan sementara oleh Psikater, maupun rekam medik lamanya di Klinik Mitra Keluarga, Pesawaran. Resky memaparkan kalau poin tersebut dimasukan ke dalam berkas perkara.
“Ya dalam satu bagian berkas,” kata alumnus Akpol 2006 itu.
Setidaknya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk Ayah pelaku M. Rudi, dan ibu pelaku Yayat Rohayati, panitia penyelenggara wisuda hafiz quran, dan saksi lainnya.
Empat Pasal
Pelaku dijerat dengan empat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selanjutnya Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Resky.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, Kejari Bandar Lampung menyatakan ada berkas yang kurang terkait perkara penusukan ulama Syekh Ali Jaber yang disidik pihak Polresta Bandar Lampung.
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polresta Bandar Lampung untuk segera di lengkapi. Abdullah menegaskan untuk memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara tersebut pihaknya meminta penguatan koordinasi antara penyidik Polresta Bandar Lampung dan jaksa peneliti kasus tersebut. Harapannya berkas yang dikembalikan nantinya dalam keadaan lengkap supaya tidak dipulangkan kembali ke penyidik.
“Hasil teliti dari berkas p-19 nya, sudah kita lengkapi sesuai arahan jaksa.”
“Supaya tidak bolak-balik berkasnya. Jaksa peneliti saya perintahkan untuk terus kordinasi dengan pihak penyidik, tujuannya supaya berkas itu lancar,” kata dia kepada Lampung Post di kantornya, Selasa (29/9).
Menurutnya setelah dilakukan penelitian selama satu minggu, masih terdapat kekurangan berkas berupa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi penyidik di Polresta Bandar Lampung. “Iya satu minggu kita kerjakan, kemarin Senin (28/9) sudah kami kirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polresta Bandar Lampung,” ujar dia.
Mengenai kekurangan berkas perkara tersebut, Abdullah tidak bisa mengungkapkannya sampai pembuktian di persidangan. “Kalau tanggapan dari penyidik wajar-wajar saja lah, karena berkas itu dibuat dalam waktu yang cepat satu minggu kan wajar ada kekurangan,” katanya.
Terkait pengamanan selama persidangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (K1)
asrul@lampungpost.co.id