PENGADILAN Negeri (PN) Tanjungkarang akan menyidangkan perkara pidana UU ITE yang menjerat mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin pada Selasa (13/10) mendatang pukul 13.00.
Hakim ketua yang akan menyidangkan perkara tersebut, Jhony Butar Butar membenarkan jadwal persidangan terdakwa yang sempat buron 7 tahun tersebut. Menurut dia, dua hakim anggota yang akan mendampinginya yakni Ismail Hidayat dan Dina Pelita Asmara. “Ya saya hakim ketuanya, pak Ismail dan Bu Dina Pelita Asmara hakim anggotanya. Sidangnya hari Selasa minggu depan,” kata Jhony ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis (8/10).
Mengenai pasal yang disangkakan, lanjut Jhony, sesuai yang tertera dalam situs web PN Tanjungkarang, yakni pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, atau Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Ya pasalnya itu yang ada di SIPP Pengadilan,” ujar dia.
Untuk diketahui, dalam perkara ini jaksa Andrie W Setiawan dan I Wayan Suardi yang akan bertugas. Dalam situs Web PN Tanjungkarang perkara ini masuk pada 5 Oktober 2020. Kemudian dilakukan penetapan majelis hakim dan panitera pada hari itu juga. Dengan nomor perkara yakni 1152/Pid.sus/2020/PN Tjk. (EBI/K1)