TIM penasihat hukum korban percobaan pemerkosaan melayangkan surat ke Polresta Bandar Lampung agar pelaku kekerasan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/1).
Perkara dengan korban T (21), warga Kecamatan Kedaton itu, sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan tanda bukti lapor Nomor:TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020. Namun hingga saat ini perkara yang menimpa SPG konter Hypermart, Plaza Central tersebut belum juga diproses. Perbuatan cabul dan tidak menyenangkan yang dilakukan terduga pelaku R belum juga terungkap aparat kepolisian. Oknum satpam pasar modern tersebut masih menghirup udara bebas.
Tim penasehat hukum T, Yunika Hadiani, menilai penyidik kepolisian lamban dalam menangani kasus tersebut. Surat permintaan yang dikirimkan pihaknya memiliki pertimbangan jika perkara ini sudah mencukupi alat bukti.
Dengan demikian, kasus ini sudah selayaknya diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Demi keadilan yang seharusnya diterima korban kekerasan dan percobaan kejahatan seksual. Selain itu juga untuk mencegah jatuhnya korban lain,” kata dia kepada Lampung Post, Jumat (22/1).
Dia juga mengkritisi berkas visum et repertum korban sejak November 2020 hingga saat ini yang belum juga keluar hasilnya. Sebab, berdasar pada pengalaman dapat dikeluarkan dalam kurun waktu beberapa pekan. “Pertanyaan besar kami juga tentang visum et repertum mengapa sampai sekarang belum keluar. Mestinya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa pekan saja. Tetapi ini sudah dua bulan,” ujar dia.
Penasihat hukum T lainnya, Frisilia Sriis Devitasari, menyesalkan R sebagai terlapor sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya berharap penyidik lebih serius dalam menangani perkara ini.
“Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius, apalagi mengarah ke tindak pelecehan seksual. Dampaknya kepada korban akan mengalami trauma mendalam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, T yang bekerja sebagai salah satu SPG di Plaza Central diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum satpam mal tersebut berinisial R. Awalnya pada 7 November 2020, R mengirim pesan singkat kepada korban untuk bertemu di lantai 5 mal di tempat keduanya bekerja. Terduga pelaku saat itu sudah menunggu korban di lantai 2. Sampai di lantai 5, korban disebut pelaku pengguna narkoba dan diminta tes urine di salah satu ruangan yang gelap. Kemudian korban menolak dan lari ke lantai 3, di situlah terjadi pencabulan.
Penyidik Polresta Bandar Lampung sempat menunjukkan rekaman kamera CCTV atas kejadian pencabulan yang dialami korban, namun hingga kini kasus tersebut tidak berjalan. (ABU/EBI/K1)