DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Lampung telah melimpahkan tersangka Michael Mulyadi (34) ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (29/3) siang. Dengan pelimpahan ini, perkara penyalahgunaan narkoba telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya sudah Lengkap (P21),” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Kamis (29/3). Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka.
Ia menerangkan pelimpahan tersangka ke Kejati pada Kamis, sekitar pukul 14.00. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Way Huwi menggunakan mobil kejaksaan. “Tersangka akan dititipkan ke Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan menunggu jadwal persidangan,” kata dia.
“Tersangka akan dititipkan ke Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan menunggu jadwal persidangan.”
Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Tinggi Ratmadi Saptondo menerangkan berkas dugaan kepemilikan narkotika Michael dinyatakan lengkap. Berdasar pada hasil penelitian sepekan terakhir, berkas tersebut lengkap karena penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan saat dinyatakan P19.
“Sudah dipenuhi petunjuk yang kami berikan, dan dari hasil penelitian kami nyatakan lengkap siap untuk sidang,” ujar Ketua Tim Jaksa ini kepada Lampung Post, Rabu (28/3).
Dalam berkas perkara, kata dia, penyidik memprasangkakan Michael dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ia enggan menjabarkan lebih jauh. “Tunggu pelimpahan tahap kedua saja. Mudah-mudahan secepatnya dilimpahkan penyidik kepada kami,” kata Ratmadi.
Karena dinyatakan lengkap, Shobarmen menjelaskan secepatnya pihaknya akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa dalam pelimpahan tahap kedua.
Michael Mulyadi ditangkap Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Lampung di Hotel Amalia pada 27 Januari lalu. Kemudian, dilimpahkan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba. (RUl/K1)