ASRUL SEPTIAN MALIK
APARAT Polsek Sukarame menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan dua tersangka pada Selasa (6/10). Berdasar keterangan salah satu pelaku, VY (16), upal tersebut dia dapatkan dari kerabatnya (bibi) asal Jakarta berinsial IF.
Barang bukti upal yang disita senilai Rp6,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu tersebut, secara kualitas cukup bagus. Jika dilihat secara sekilas dan dipegang sangat mirip dengan uang asli. Kualitas upal itu jauh berbeda dengan yang dicetak oleh Muhammad Javad, pelaku pengedar upal yang ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung pada Agustus lalu.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Budiharto Setyawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran upal tersebut. Dia juga mengakui kualitas uang palsu kali ini lebih baik sehingga masyarakat harus lebih jeli lagi untuk dapat membedakan uang asli dan palsu.
“Iya kasusnya sudah di-follow up kawan-kawan pengelolaan uang rupiah BI Lampung dengan kepolisian. Upal asalnya dari luar, pengedarannya yang di Lampung, tetapi produsen masih utamanya di Jawa,” kata dia, Rabu (7/10).
Menurutnya, pemeriksaan dengan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang saja tidak cukup untuk membedakan uang palsu milik tersangka VY dan Yusuf Ramadona (30) ini. “Plus senter atau lampu ultraviolet. Supaya terbaca tanda-tanda yang tidak kasat mata,” ujar dia.
Budi menambahkan secara teknis, pengawasan, dan pencegahan peredaran upal, khususnya jelang pilkada, terus dilakukan unsur yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Upal (Botasupal) yang terdiri atas Polda Lampung, Kejati Lampung, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Lampung, serta Kakanwil BI Lampung. “Kalau perbankan dan Pusat Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) kami sangat ketat meminta memastikan yang disetorkan ke BI tidak tercampur upal. Sehingga, dalam pengolahan (sortir) di front office juga harus ketat, dari pencegahan peredaran upal, melalui Botasupal,” kata dia.
Guna mencegah beredarnya upal, khususnya jelang pilkada, BI Lampung terus berupaya memberikan edukasi ke masyarakat. Salah satunya melalui metode 3D. “Sosialisasi 3D tetap dilakukan secara virtual untuk pencegahan Covid-19. Kami juga cetak flyer, poster, lewat medsos, dan tentunya dukungan media,” ujarnya.
Buru Pemasok
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan telah mengidentifikasi pemasok upal tersebut ke Lampung berinisial IF, asal Jakarta. Namun, belum diketahui secara spesifik, apakah IF merupakan jaringan peredaran upal kelas kakap atau tidak sehingga memiliki alat yang mumpuni.
“Iya uang tersebut dari IF, ini masih kami buru, uangnya bukan berasal dari Lampung, kualitasnya memang secara kasat mata, mirip dengan yang asli,” kata dia.
Disinggung apakah ada dugaan penggunaan upal, jelang pilkada yang berpotensi digunakan untuk politik uang, sementara Polsek belum menemukan potensi atau keterkaitan terhadap hal tersebut. “Belum mengarah ke sana, tetapi ada pencegahan dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Masyarakat yang menemukan indikasi adanya upal, jangan segan melapor ke kami, agar ditindaklanjuti,” ujar dia.
“Supaya terbaca tanda-tanda yang tidak kasat mata.”
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, polisi menggagalkan peredaran upal yang dilakukan dua tersangka, yakni VY (16), warga Gedongtataan, Pesawaran, dan Yusuf Ramadona (30), warga Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (6/10).
VY mengaku ia dan rekan-rekannya hendak menuju tempat hiburan malam dan sekitar lokalisasi di Jalan Yos Sudarso. Namun, belum sempat digunakan, pelaku dan rekannya keburu diciduk.
VY mengaku mendapatkan upal tersebut dari tantenya berinisial IF dari Jakarta. Ia diberi upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 75 lembar. “Saya bakal dikasih Rp40 ribu, per lembar, asal bisa jajanin atau nuker upal itu,” ujarnya.
VY berdalih belum pernah mengedarkan upal tersebut secara langsung. Sebab, belum sempat diedarkan atau digunakan, ia keburu ditangkap aparat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (RUL/K1)
asrul@lampungpost.co.id