GURU mengaji, AMD (50), warga Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Merbaumataram usai terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada Senin (8/2), pukul 23.17 WIB. Kapolsek Merbaumataram Iptu Aspul Niswan mengatakan AMD pertama kali melakukan perbuatan asusila pada Kamis (24/12/2020), pukul 19.00.
“Untuk memuluskan aksi tidak terpuji itu, pelaku menggunakan modus sebagai guru mengaji dan praktik rukiah untuk memperdaya para korban,” ujar Kapolsek, kemarin.
Tersangka mengajak korban ke kamar dengan modus belajar mengaji. Seusai itu, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp100 ribu.
Di kamar, kata Kapolsek, korban diberikan segelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada di tubuh. “Tersangka lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan ke kasur,” ujar Aspul.
Ibu korban, SMI (35), yang tidak terima dengan perlakuan tersangka melapor ke Mapolsek setempat.
“Pelaku AMD ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Korban yang semula berjumlah tiga orang, lalu bertambah dua korban yang juga di bawah umur. “Pelaku melakukan cabul dengan berpura-pura memberikan air putih untuk kesembuhan. Pelaku dapat memperdayai dan dengan leluasa berbuat mesum kepada para korban di waktu yang berbeda-beda,” kata Aspul.
Selain menangkap tersangka, petugas juga telah melakukan visum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut. (EBI/K2)