APARAT Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama, dua tersangka penutupan jalan yakni DS dan SB ke Kejari Bandar Lampung pada Selasa (16/2) lalu.
“Iya sudah kami limpahkan tahap pertama,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana kepada Lampung Post, kemarin.
Saat ini, penyidik menunggu hasil teliti dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, apakah harus ada yang dilengkapi, baik syarat formil, materil, atau berkas langsung dinyatakan lengkap.
“Kami masih menunggu hasil teliti JPU, nanti juga kami akan minta keterangan ahli,” kata dia.
DS dan SB disangkakan pasal 192 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, DPC Peradi Bandar Lampung bersama DPN Peradi membahas masalah penetapan tersangka dan penahanan DS oleh Polresta Bandar Lampung.
DS yang menjadi kuasa hukum seseorang berinisial SB, ditetapkan tersangka karena diduga menutup jalan di sekitar Terminal Kemling secara sepihak. “DPC Peradi Bandar Lampung hari ini melaporkan ke DPN upaya yang telah dan akan dilakukan terkait penangkapan dan penahanan advokat DS oleh Polresta Bandar Lampung,” ujar Sekretaris Pengawas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung Alfian, dalam keterangan resminya, Senin (15/2).
Hasil dialog tersebut, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya muruah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa, dan hakim. DPN juga akan mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait.
Anggota Komisi III DPR asal daerah pemilihan (DP) Lampung, yang berlatar belakang advokat Taufik Basari juga menanggapi polemik ini lewat diskusi yang digelar Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung pada Minggu (14/2).
Ketua Partai NasDem Lampung itu mengatakan hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 14 disebutkan advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi imunitas itu tidak mutlak-mutlak amat. Harus ada iktikad baik memegang kode etik dan mematuhi perundang-undangan, tapi ke depannya polisi juga harus mematuhi dan menegakkan UU Advokat, harus ada self-critic juga buat kita (advokat),” ujarnya. (RUL/K1)