Teknologi Harus Dikembangkan untuk Mengurus Perizinan
SALDA ANDALA
============
Teknologi tidak menyentuh antara investor,dengan pihak yang mengurus perizinan,sehingga tidak terjadi perundingan yang menyimpang dari peraturan. .
MARAKNYA aksi pungutan liar (pungli) disejumlah instansi, pemerintah berlu berinovasi dibidang teknologi informasi, untuk memangkas birokrasi.Hal tersebut menyikapi aksi pungli yang melibatkan oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bebera waktu lalu.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung Marselina Jaya Singa, mengungkapkan, bahwa
dengan adanya biaya tambahan di luar pengurusan perizinan, seperti membayar sejumlah uang untuk memuluskan perizinan di Lampung,menurutnya hal tersebut merupakan kejahatan luas biasa.
“Peizinan merupakan garda terdepan, harus cepat, dan dipermudah. Dalam proses perinzinan juga perlu layanan prima, agar kehadiran pemerintah dirasakan oleh masyarakat,”kata Marselina,Jumat,(2/10)
Kemudian, kata dia teknologi yang harus dikembangkan dalam hal perijinan,yakni dengan memanfaatkan teknologi, agara lebih mudah tanpa harus bertemu, dengan yang bersangkutan.
“Yang manual konvensional memang harus sudah ditinggalkan, karena kita bersaing dengan daerah lain. Untuk itu perlunya inovasi terbaru,”ujarnya.
Menurutnya, teknologi tidak menyentuh antara investor,dengan pihak yang mengurus perizinan,sehingga tidak terjadi perundingan yang menyimpang dari peraturan. .
“Jadi kalau soal duit dia tidak perlu ketemu, cukup persyaratan online. Langsung diproses, andaikan memakai biaya, langsung ke bank Lampung. Tidak perlu ketemu,dan pegang uang. Kemudian juga bisa dilihat bulan sekian masuk berapa,”tutupnya.
DPMPTSP Berbenah
Setelah pegawainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung melakukan pembenahan secara menyeluruh. Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan, mengatakan prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun berkomitmen tidak ada lagi peristiwa yang memalukan tersebut.
Dia yakin OTT kemarin merupakan kejadian yang terakhir kalinya dan tidak akan terulang. “Ke depan pelayanan dengan sistem online akan terus dioptimalkan. Kami harus berbenah secara menyeluruh. Sebab, kalau aturannya sudah bagus tetapi tidak didukung integritas yang bagus, tidak maksimal juga pelayanannya,” kata dia di lingkungan kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (2/10).
Dia mengatakan tidak ada alasan lagi bagi ASN atau PNS untuk bermain-main dalam menjalankan tugas pelayanannya. Ia merasa kaget kejadian tersebut terjadi di lingkungan kerjanya. Padahal, Senin sebelum kejadian ia menyampaikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk taat aturan dalam melaksanakan tugas.
Dia juga selalu menyampaikan teguran dan peringatan secara langsung agar jajarannya bekerja lebih revolusioner. “Saya selalu ingatkan tolonglah jangan pernah bermimpi, berharap apalagi meminta lebih-lebih lagi mematok harga. Kerja saja yang benar, berulang-ulang saya selalu sampaikan,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung melakukan OTT terhadap tiga pegawai DPMPTSP Lampung pada Selasa (29/9), dengan barang bukti uang Rp25 juta. Kemudian, Rabu (30/9), Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penetapan tersangka terhadap Kabid Pelayanan Perizinan Nirwan Yustian dan stafnya, Edi Efendi. Sementara Desi, kepala seksinya, menjadi saksi. (TRI/K2)
salda@lampungpost.co.id
“Peizinan merupakan garda terdepan, harus cepat, dan dipermudah. Dalam proses perinzinan juga perlu layanan prima, agar kehadiran pemerintah dirasakan oleh masyarakat.”