ARMAYANTI Sanusi warga Kecamatan Natar mengeluhkan pelayanan Puskesmas Natar, Lampung Selatan. Armayanti Sanusi salah satu warga mencurahkan keluhannya melalui Instagram pribadinya.
Ia bercerita jika anaknya, mengalami patah tulang dibagian atas pergelangan tangan sebelah kanan.
“Sebelumnya anak kami mendapatkan penanganan dipengobatan tradisional yakni sangkal putung, namun tidak mendapatkan hasil yang baik, setelah di mendapatkan hasil photo X-ray Radiologi tangan masih dalam keadaan patah menyamping, dan naik ke tulang pergelangan tangan kanan,” katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Armayanti mendatangi Puskesmas Natar sebagai faskes pertama BPJS mandiri pada Kamis 4 Agustus 2022. Namun, ia sangat menyayangkan dari pihak Puskesmas tidak mau memberikan surat rujukan dengan alasan kuota rujakan penuh.
“Pihak rumah sakit menelpon Puskesmas Natar, tetapi alasan yang diberikan, puskesmas mengatakan jika rujukan tidak diberikan dengan alasan kronologi kesehatan yang sudah lama,” tuturnya.
Sehingga, pihak Puskesmas menyarankan kepada rumah sakit agar pasien untuk menemui dokter ortopedi untuk mendapatkan keterangan untuk surat rujukan.
Selanjutnya, pada Jumat, 5 Agustus 2022 ia dan anaknya mendatangi dokter ortopedi di Rumah Sakit DKT Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan anaknya harus dioperasi. Dokter ortopedi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Puskesmas Natar Lampung Selatan agar mengeluarkan surat rujukan untuk pasien.
Lalu, pada Senin, 8 Agustus 2022 ia dan anaknya kembali mendatangi Puskesmas Natar untuk meminta rujukan kembali dengan menunjukan surat dari dokter ortopedi.
“Namun, upaya kami tidak menemukan hasil permohonan surat rujukan tetap ditolak oleh pihak Puskesmas dalam hal ini dokter umum Puskesmas sebagai pemegang otoritas setempat,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan pembatasan kuota bagi pengguna BPJS merupakan tindakan atau praktek yang tidak berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas.
“Hari ini Kepala Puskesmas Natar ke rumah saya, meminta untuk mencabut pengaduan ke Ombudsman,” ucapnya.
Terakhir ia mengatakan ada dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil Natar meminta untuk menghapus postingan di Instagramnya.
“Dengan tegas saya tidak akan mencabut pengaduan dan pandangan saya dipublik. Ini bukan hanya perjuangan ibu untuk anaknya, tetapi lebih pada kritik saya terhadap pelayanan publik yang kerap mendiskrininasi rakyat kecil saya tetap berdiri pada keyakinan akan kebenaran kebijakan dan layanan Puskes Natar tidak berasaskan pada keadilan,” tutupnya. (CK7/01)