APARAT Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan dua kakek sebagai tersangka pencabulan terhadap TA (14), gadis di bawah umur. Kedua pelaku yakni Paryan (71) dan Wirja (68), warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara. Kedua pelaku mengaku mencabuli korban dengan modus memberikan uang Rp50 ribu. Perbuatan dilakukan selama setahun, sejak September 2019 hingga September 2020.
“Diduga sudah berulang-ulang keduanya mencabuli korban. Masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Resky,” ujar dia, Jumat (29/1).
Beberapa barang bukti disita oleh petugas, di antaranya pakaian yang digunakan korban saat terjadi pencabulan.
Resky menambahkan kedua tersangka tidak ditahan lantaran sudah lanjut usia. Selain kondisi kesehatan keduanya memburuk aparat juga mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Ya sementara tidak kami tahan, tetapi kami pastikan perkara terus berlanjut karena sudah ada tersangka dan sudah ada penjamin juga dari keluarga,” ujar alumnus Akpol 2006 itu.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, gadis di bawah umur berinisial TA (14) diduga menjadi korban asusila oleh beberapa pria dewasa bahkan lanjut usia. Korban kesehariannya putus sekolah dan berdagang kerupuk.
Korban bersama keluarganya didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa (3/11/2020. Dari keterangan yang disampaikan korban dan keluarganya, setidaknya ada sekitar 14 kali korban dicabuli sepanjang tahun 2020.
“Perbuatan (asusila) yang dialami korban sudah lima bulan terakhir, perbuatan paling terakhir sekitar tiga minggu yang lalu,” kata Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa.
Setidaknya ada empat orang terduga, yakni F, M, AA, dan R, yang dilaporkan dengan nomor LP/B-1/2399/XI/2020/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 3 November 2020. “Korban sempat trauma, keluarganya juga, karenanya kami lakukan pendampingan. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung agar dibawa ke rumah Aman,” ujar Passa.
Selain itu, ada dugaan TA menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Sebab, korban dijual ke para pelaku tersebut oleh temannya sendiri. “Kami harap segera ditindak dan jangan sampai ada predator anak di Kota Bandar Lampung,” kata dia. (RUL/K1)