KEJAKSAAN Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan dokumen, M. Tohir, warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan.
“Iya benar tadi pelimpahan tahap II secara administrasi, nanti sidangnya tetap sesuai locusi di PN Kalianda,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Andre W Setiawan, Senin (22/2).
Andrie memaparkan saat ini tersanka M. Tohir dititipkan di LP Kelas IIA Kalianda, selama 20 hari ke depan. Tim Jaksa Penuntut Umum nantinya berasal dari Kejati dan Kejari Lamsel.
“Nanti ada jaksa dari kita dan dan dari Lamsel, tim JPU sudah disusun,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, tersangka diduga memalsukan silsilah keluarga adat agar dapat menguasai bidang tanah di Kabupaten Lamsel dan memberikan hibah ke pihak lain.
“Iya benar, jadi memang sudah tersangka, dan jumat kemarin kita tahan, karena untuk tahap II, senin rencannya mau dilimpahkan ke Kejati,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Muslimin Ahmad, Minggu (21/2).
Ia mengatakan sejak penetapan tersangka, M. Tohir tak langsung ditahan, lantaran penyidik menilai saat ditetapkan sebagai tersangka ada penangguhan dari pihak keluarga. “Jadi penilaian penyidik, umur (tersangka) yang lanjut usia, terus selama diperiksa ia selalu kooperatif,” katanya.
Ia tak menampik kalau perkara tersebut berkaitan dengan dugaan leand clearing yang dilakukan PT Tri Patria Bahuga di Bakauheni Lamsel. (RUL/K1)