APARAT kepolisian dan TNI terus menggencarkan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan, salah satunya di pasar rakyat Kampung Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu, Way Kanan. Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama personel Koramil Blambanganumpu dan aparat Negeribaru.
“Operasi ini untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy, Kamis (22/10).
Dalam operasi itu masih ditemukan sejumlah warga yang bandel. Mereka yang tidak memakai masker diberi sanksi push up dan mengucapkan Pancasila. “Mereka yang tidak punya masker, kami beri masker untuk digunakan,” kata dia.
Edi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker ketika berada di tempat umum, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau penyanitasi tangan bila tidak ada air. “Mematuhi protokol kesehatan adalah kunci utama untuk bisa memutus rantai penularan Covid-19,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Senin (12/10), mengatakan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan. Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan kejaksaan setempat.
Gatot, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mencatat setidaknya ada empat kasus penegakan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak menjelaskan secara perinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
Dia melanjutkan sanksi denda yang dikumpulkan terhitung 14 September sampai 11 Oktober 2020 itu mencapai Rp3,27 miliar. “Operasi ini dilakukan dari tingkat polda, polres, sampai polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai,” kata dia. (IMA/MI/D3)