POLSEK Sungkai Selatan, Lampung Utara, menangkap pelaku pembegalan di Perumahan 2 Karawaci Tangerang. Selama dalam pelariannya itu, Faris Aprizal (25) menjadi sopir bus. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena merampas motor Angga (20), di Bungamayang, Lampung Utara, Oktober 2020.
“Tersangka merupakan warga Desa Labuhanratu Pasar, Sungkai Sekatan, Lampung Utara. Dia kami tangkap sekitar pukul 23.45. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka yang telah kami tangkap lebih dulu, Murni Saputra,” kata Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, Minggu (7/2).
Waktu itu, Faris melakukan pembegalan bersama Murni Saputra. Keduanya merampas motor Angga (20), warga Desa Nagara Tulangbawang, Bungamayang, 4 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00. “Sepeda motor yang dirampas yakni merek Yamaha Vega R warna merah,” kata dia.
Saat itu korban mengendarai motor bersama temannya melintasi jalan petak 90 umbul Semarang PTPN 7 Bungamayang, Lampung Utara, dan berpapasan dengan tersangka. Para pelaku kemudian berbalik arah mengejar korban. “Pelaku memepet dan menarik baju korban hingga terjatuh. Tersangka menodong korban menggunakan pisau garpu dan merampas motor, ponsel, serta uang Rp65 ribu milik korban,” kata Kapolsek.
Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor hasil kejahatannya telah dijual oleh Murni Rp1,5 juta dan uangnya dibelikan sabu-sabu. Saat Murni tertangkap, Faris melarikan diri ke Tangerang. “Dia kabur kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas. Selama buron ia berkerja sebagai sopir bus,” kata Kapolsek.
Dari tersangka Faris, polisi menyita ponsel Vivo dan motor Honda Beat warna putih yang digunakan tersangka untuk aksi kejahatannya. “Tersangka sudah kami tahan dan terus dilakukan pemeriksaan atas kasus pembegalan yang dilakukannya,” ujar Kapolsek. (HAR/D3)