PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan kepala daerah dalam rapat paripurna nota pengantar raperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD 2021 di kantor dewan setempat, Senin (8/2).
Lima raperda itu yakni tentang kabupaten layak anak, penyelenggaraan bantuan hukum, dan tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku. Kemudian perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin. Terakhir, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon.
Bupati Agus Istiqlal menyatakan Pesisir Barat yang wilayahnya terbagi dalam beberapa kecamatan yang membawahkan beberapa pekon. Kemudian pekon juga terbagi atas beberapa wilayah pemangku atau dusun.
Adanya penataan pekon dapat membentuk, menghapus, dan menggabungkan pemangku dengan tata cara yang sesuai. Raperda tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku. Selain itu, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku. Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku.
āAdanya pembentukan pemangku, Pemkab Pesisir Barat berharap dapat mendorong peningkatan pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat. Hal itu agar menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera,” katanya.
Penyesuaian
Dia menambahkan berdasarkan latar belakang tersebut, maka Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu adanya penyesuaian.
āSementara aturan pengelolaan keuangan pekon ada dalam Perda Nomor 168 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. Namun seiring perkembangan, ada beberapa perubahan kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri sehingga perlu ada penyesuaian,ā katanya.
Sesuai dengan amanat Pasal 79 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan menyatakan tidak berlaku. Dalam Pasal 31, Pasal 44, dan Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan perencanaan keuangan, jumlah uang tunai, dan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan peraturan bupati sehingga mencabut Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon.
Hadir pada rapat itu Ketua DPRD Nazrul Arif, wakil ketua I, dan wakil ketua II. Kemudian para anggota dan sekretaris dewan serta tim ahli DPRD. Sementara dari eksekutif selain Bupati juga hadir sekkab, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, Forkopimda, dan insan pers. (YON/D1)