POLISI menangkap TM alias Tamrin (28) warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (04/02/2021). TM dijebloskan ke bui karena diduga melakukan penggelapan mobil pada Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qarinas, mengatakan TM ditangkap saat berada di jalan di Gunungsugih, Lampung Tengah. TM masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan Nomor : LP / 346 – B / VI / Res Lamteng / Sek Gunsu, tanggal 24 Juni 2020, dan Laporan penggelapan mobil dengan Nomor : LP/ 979-B / VIII /2020 / POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 01 Agustus 2020. “Pelaku sempat buron selama tujuh bulan,” kata dia.
Kasat menjelaskan korban penggelapan yakni Dedi Septriwinata (33), warga Ketapang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dalam laporannya korban menyatakan bahwa pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 20.15 di depan Sekolah Dasar Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, mobil Honda Civic miliknya dipinjam pelaku TM.
Awalnya korban bersama kakak iparnya ke Kampung Komering, Gunungsugih. Dalam perjalanan, kakak ipar korban bertemu dengan TM dan Saleh yang meminta diantar ke kampung Fajar Bulan. Sesampainya di lokasi, pelaku dan Saleh meminjam mobil korban. Setelah lama ditunggu mobil korban tidak kembali lagi.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dengan dua Laporan Polisi, pelaku yang sama. Setelah mengetahui keberadaan pelaku TM di kampung Gunungsugih, langsung dilakukan penangkapan,“ kata Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku TM dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Untuk LP curasnya tetap kami sidik sambil mengumpulkan bukti lainnya berikut teman pelaku,” kata Edi Qarinas. (WAH/D3)