SEORANG buruh, FS (24), warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Unit Reskrim Polsek Pardasuka, di rumahnya, Rabu (7/10), pukul 01.00. Pemuda itu berurusan dengan polisi karena melakukan penjambretan di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. “Pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Kamis (8/10).
Dia menjelaskan korban penjambretan yakni Ika Septiani (21), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8), sekitar pukul 23.30.
Saat itu korban sedang menunggu adiknya di depan Ponpes Madinatul Ilmi, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matik. Salah satu orang itu turun dan langsung merampas ponsel merek Oppo F9 milik korban dan kemudian melarikan diri.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagelaran,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo F9 warna merah hasil kejahatan serta sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi bersama rekannya, RKY, yang saat ini sedang dalam pengejaran. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah membegal di jalan raya Pekon Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada 28 Mei 2020, pukul 20.30.
“Dia ini beraksi bersama temannya, RKY dan IYL, dan berhasil merampas motor Honda Vario BE-3868-UP warna hitam,” ujarnya.
Modus yang dilakukan para pelaku yaitu mengejar dan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Kemudian, pelaku langsung mencegat dan mengambil sepeda motor korban dan kabur. āUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Sahril. (WID/D3)