DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat hingga Senin (22/2) belum menerima laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2020. Padahal, lpj keuangan tersebut berkaitan dengan pencairan dana desa tahap I tahun ini.
Kabid Pemerintahan Pekon Dinas PMP Lampung BaratĀ Ruspel Gultom mendampingi Kadis Noviardi Kuswan, mengatakan kedua pekon itu adalah Tebaliokh (Batubrak) dan Bumiagung (Belalau). “Untuk pekon yang belum menyampaikan lpj keuangan 2020, maka usulan pencairan tahap I tahun 2021 dalam satu kecamatan terkait belum dapat kami proses,” katanya, Senin (22/2).
Dia meminta kerja sama dari pekon dan kecamatan agar melakukan upaya segera untuk memberikan laporan. “Jangan sampai hal ini menghambat pekon lain yang sudah siap melakukan proses ke tahapan lebih lanjut,” ujarnya.
Apalagi pengajuan pencairan ini masih melalui sejumlah proses. Sebelum pencairan, Inspektorat akan me-review penyampaian APB pekon. Review itu untuk memeriksa kewajaran penggunaan anggaran.
“Apabila kewajaran penggunaan anggaran telah sesuai peraturan berdasar hasil review tim Inspektorat itu, pekon tersebut dapat mengajukan usulan pencairan. Itu juga setelah kecamatan memverifikasi dan selanjutnya menyampaikan ke Dinas PMP,” katanya.
Apabila ada salah satu yang terlambat, pencairan dana desa tahap I pekon lainnya di kecamatan itu juga ikut terlambat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparatur kecamatan dan semua pekon saling mengingatkan dan bahu-membahu untuk segeraĀ menyelesaikan laporan keuangan kegiatan pada 2020.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lambar Nukman, juga menegaskan agar Dinas PMP tidak merekomendasikan pencairan dana desa jika laporan pertanggungjawaban keuangan tahap sebelumnya, baik secara administrasi maupun fisik, belum selesai. Tujuannya agar program dan kegiatan keuangan, baik fisik maupun administrasi, bisa tertib dan aman tanpa masalah. (ELI/D1)