TIM dari Inspektorat Lampung Selatan datang ke Desa Pematangbaru untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana desa (ADD) 2020 oleh kepada desa setempat. Sejauh ini belum ada progres berarti dari kasus itu.
Salah satu perangkat Desa Pematangbaru, Ramli, mengatakan tim tersebut turun untuk mengecek dan memerinci kegiatan yang sudah maupun belum dikerjakan oleh desa. “Iya, Selasa (9/2) tim dari Inspektorat Lamsel turun langsung. Mereka baru sekadar mengecek kegiatan apa saja yang sudah direalisasikan dan yang belum. Ada tiga orang dari Inspektorat Lamsel turun,” kata dia.
Menurutnya, Tim Inspektorat Lamsel juga turun langsung ke rumah oknum Kepala Desa Pematangbaru, SU. Namun, mereka hanya bertemu dengan istri SU. “Mereka ingin tahu keberadaan Pak Kades. Kalau penuturan dari ibu kades, suaminya sedang berada di Pulau Jawa. Tapi, sejauh ini istrinya tidak mengetahui secara pasti keberadaannya,” kata dia.
Ramli mengaku turut diwawancarai oleh Tim Inspektorat mengenai insentif atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Bahkan, dia juga disuruh membuat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat dalam tim pelaksana kegiatan (TPK) pada anggaran 2020. “Di dalam laporan, Pak Lades menunjuk saya sebagai TPK salah satu kegiatan. Tapi, saya tidak merasa dilibatkan. Untuk itu, saya disuruh membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Pemkab Lamsel Edi Firnandi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamsel Rohadian sama-sama tidak merespons saat dihubungi meski nomor ponsel mereka dalam keadaan aktif.
Diberitakan sebelumnya, SU diduga menilap dana yang seharusnya menjadi hak seluruh perangkat desa, BPD, RT, guru mengaji, guru PAUD, hingga para kader kesehatan yang jumlahnya lebih dari Rp200 juta.
Sekretaris Desa Pematangbaru Eva Riana mengatakan untuk anggaran yang belum direalisasikan oleh SU sebesar Rp279,1 juta. Dana itu untuk membayar penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, insentif BPD, RT, kader posyandu, kader BKR, kader BKB, kader BKL, PIK-R, UPPKS, linmas, guru mengaji, dan guru PAUD. (SYA/D3)