KETUA Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, mengatakan akan memanggil pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing). Namun, pertemuan ini belum dapat dilaksanakan karena asisten II Pemerintah Kota Metro sedang di luar kota.
“Rencananya itu kami hearing minggu depan, saat ini Pak Yeri di luar kota. Jadi kami belum bisa adakan itu,” ujar dia di ruang kerja, Jumat (9/10).
Kabid Cipta Karya Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota (PUTR) Kota Metro, Yani, mengatakan pihaknya selama ini sudah membantu agar perselisihan antara warga dan PT Telkomsel segera terselesaikan. Pihaknya menghargai atas tindakan warga yang melakukan pemasangan spanduk oleh warga pada gerbang menara base transceiver station (BTS) yang ada di Imopuro.
“Pada dasarnya kami sudah membantu untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara warga dan Telkomsel itu. Baik dari beberapa kali kami bermediasi,” kata dia, Jumat (9/10).
Yani menjelaskan pemasangan spanduk yang dilakukan masih sebatas wajar dan warga pun tidak melakukan perusakan terhadap menara tersebut. “Pemasangan spanduk itu mungkin secara hukum kami tidak mendukung. Namun, secara sosialnya agar mereka dapat menyelesaikan masalah ini dan warga juga tidak merusak,” ujarnya.
Menurut Yani, dengan datangnya manajemen Telkomsel, dapat menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini. “Saya rasa kalau memang sudah ada manajernya datang ke sini dan bertemu dengan masyarakat, semua bisa teratasi. Harapan saya masyarakat setuju dengan apa yang disampaikan dengan manajernya, semoga tidak ada kesulitan,” kata dia.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro belum mengirimkan surat terhadap pemilik menara BTS yang terletak di RT 28, RW 05, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kabid pelayanan di DPMPTSP Metro, Ruti, mengatakan belum mengirimkan surat kepada pemilik menara BTS tersebut. “Surat masih dalam proses, masih mau penandatanganan. Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebelum kami kirimkan surat itu,” ujarnya, Jumat (9/10).
Kabid Pengaduan DPMPTSP Kota Metro, Kori Auliana, menambahkan telah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada PT Telkomsel untuk segera memperbarui surat izin mendirikan bangunan yang telah berdiri sejak 2001. “Surat yang akan kami kirim itu dari rekomendasi Dinas PUTR yang berisikan imbauan kepada PT Telkomsel pada tahun depan (2021) genap 20 tahun dan surat IMB-nya harus diperpanjang,” kata dia. (CR3/D1)