JALAN utama Kampung Donoarum—Fajarasri hingga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah (Lamteng), kurang lebih sepanjang 7,5 kilometer (km) rusak cukup parah. Kerusakan karena tonase truk-truk yang melintas jauh di atas kekuatan jalan.
“Bisa puluhan mobil sehari. Rata-rata truk Fuso (tronton) bermuatan singkong dan ada juga yang muatan jagung dari lapak milik para pengusaha. Ada juga truk pasir,” kata Trisno (54), warga Sulusuban, Seputihagung, yang sering melewati jalan tersebut, Jumat (5/2).
Warga lainnya, Ardi (34), menuturkan ulah oknum pengusaha lapak sudah keterlaluan. Padahal, kata dia, bisa saja para pengusaha menggunakan truk medium sebagai kendaraan angkut menuju pabrik.
“Kalau truk Fuso (tronton) muatannya saja sudah di atas 20 ton. Belum lagi beban kendaraannya. Jadi wajar kalau jalannya cepat rusak. Apalagi ini hanya jalan kabupaten yang batas beban kendaraannya maksimal hanya sekitar 5 ton,” katanya.
Eko Prayitno (46), warga Fajarasri lainnya, mengatakan masyarakat sangat berharap Pemkab Lamteng membuat regulasi yang tegas terkait masalah ini. “Jangan sampai ada prasangka pemkab tutup mata terkait masalah ini. Kalau seperti in ikan yang rugi juga pemkab dan masyarakat. Sedangkan segelintir pengusaha yang tidak peduli malah dapat untung. Ini kan tidak adil,” ujarnya.
Pasang Rambu-rambu
Dinas Perhubungan (Dishub) Lamteng berencana memasang rambu-rambu di rua jalan tersebut untuk memberi peringatan kepada para pemilik kendaraan agar tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas jalan. Meski sebelumnya rambu telah dipasang namun selalu hilang.
“Sebenarnya ruas jalan ini sudah kami batasi jumlah maksimum kendaraan yang boleh lewat, yakni maksimal 6 ton. Tapi rambu-rambu yang kami pasang selalu hilang,” kata Plt Kadishub Lamteng Helmi Zein.
Menurut dia, pemasangan rambu di titik tersebut menjadi prioritas Dishub Lamteng. “Akan kami prioritaskan untuk rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan JBB (jumlah berat bruto) lebih dari 6 ton,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lamteng Yulius Heri meminta para pengusaha menaati aturan tentang tonase. Sebab, merawat jalan umum adalah kewajiban bersama. Ia juga mendukung langkah-langkah dinas terkait keluhannya atas kerusakan jalan itu sepanjang bermanfaat dan sesuai aturan. (WAH/D1)