RUSDY SENAPAL
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap empat orang yang sedang mengangkut sekitar delapan kubik kayu sonokeling di Kecamatan Kecamatan Limau. Untuk menghindari petugas, pelaku mengangkut hasil pembalakan itu lewat tengah malam dan menghindari jalan yang dekat dengan permukiman warga.
“Untuk mengelabui petugas, ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dini hari di atas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari permukiman masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Minggu (31/1).
Kasat mengatakan para tersangka masing-masing dua sopir dan dua kernet. Mereka disergap saat membawa kayu yang diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuhbalak.
Saya ditelepon untuk membawa kayu, bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali.
Para tersangka, yakni Suhadi (46), pengemudi truk Isuzu BE-9147-FI dan kernet DK (17), warga Dayamurni, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang. Kemudian Adi Sulistio (32), sopir truk Colt Diesel AA-1995-GD dan kernet Rangga Saputra (24), warga Cengang, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Mereka mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar melibatkan seorang broker angkutan di Bandar Lampung. Broker tersebut memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau, Tanggamus,” kata dia.
Kasat mengatakan para tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya pembalakan kayu sonokeling di Register 27 Kecamatan Cukuhbalak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar, dan menemukan dua kendaraan membawa kayu tersebut. “Penangkapan kami lakukan pada Sabtu (30/1), sekitar pukul 02.30,” kata Ramon Zamora.
Ramon mengungkapkan masing-masing kendaraan diperkirakan mengangkut empat kubik kayu sonokeling. “Untuk riilnya belum diketahui, namun estimasi sekitar delapan kubikan. Jenis balken dengan ukuran tiga meter, 1,5 meter, dan satu meter,” kata dia.
5 Tahun Penjara
Kasat mengatakan para tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dipenjara maksimal 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan.
Ramon mengungkapkan pihaknya juga terus mendalami keterangan keempat pelaku untuk mengungkap siapa dalang di balik pembalakan tersebut. “Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” kata dia.
Sementara itu, sopir truk Colt Diesel AA-1995-GD, Adi Sulistio mengaku ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran Rp6 juta. “Saya ditelepon untuk membawa kayu, bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,” kata Adi di Polres Tanggamus.
Adi mengaku tahu bahwa yang diangkut adalah kayu sonokeling. Dia tetap berangkat dan mengikuti truk Isuzu BE-9147-FI karena menurut A, barang yang diangkut bukan hasil pembalakan. “Saya awalnya tidak tahu tempat pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tahu jalan dan saya hanya ikutin sesuai dengan perintah A karena kata dia barangnya aman,” kata dia. (D3)
rusdy@lampungpost.co.id