GADIS belia berusia 14 tahun warga Kecamatan Belalau menjadi korban pencabulan RA (22), warga Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat. Pelaku ditangkap Polsek Sekincau di rumah salah satu warga di Pekon Turgak, Senin (22/2).
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan penangkapan itu berdasar pada laporan orang tua korban yang tertuang dalam laporan nomor: LP/B-54/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tanggal 21 Februari 2021.
āRA kami tangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,ā kata Kapolsek, kemarin.
Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus itu berawal saat ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban, Senin (15/2), sekitar pukul 07.00. Isi surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah. Kemudian surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada suaminya.
Kemudian pada Minggu (21/2), sekitar pukul 13.00, datang saksi Sudirman yang juga warga Belalau ke rumah orang tua korban. Saksi memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya. Kemudian pukul 14.00, korban pulang diantar Sudirman. Setibanya di rumah, korban lalu menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi RA. āPeristiwa itu terjadi saat korban pergi bersama pelaku sejak 14 sampai 21 Februari 2021,ā kata dia.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polsek Sekincau. āSetelah mendapat laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah warga di Pekon Turgak, sekitar pukulĀ 23.00,ā kata dia. (ELI/D3)