TEKAB 308 Polres Lampung Tengah menangkap Nobi (22) dan Doni (20), buronan kasus pencurian sepeda motor di parkiran Musala AN Nur, Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pangubuan, Lamteng. Kedua warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, ditangkap pada Senin (22/2) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, mengatakan penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, yakni Ahmad, Dani, dan Sarwan. “Penangkapan para pelaku berdasar pada laporan korban Sugeng R (45), warga Dusun I RT 02 Bandarrejo, Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dengan Nomor: LP/ 148 -B/I/2021/Res Lt/Polda LPG tanggal 20 Januari 2021,” kata dia.
Selain kelima pelaku, ujar Kasat, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. “Para pelaku itu diduga telah melakukan tindak pencurian pada Rabu (20/1), ketika korban sedang salat magrib berjemaah di Musala An Nur, Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan,” kata dia.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE-3083-LY warna putih lis hijau di parkiran musala. Ketika selesai salat, keluarga korban mendapati sepeda motor korban sudah hilang. “Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap total lima orang,” kata dia.
Edi mengatakan saat itu pelaku Nobi dan Doni berikut barang bukti berupa satu buah motor Honda Beat BE-3083-LY warna putih lis hijau sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia. (WAH/D3)