POLISI menangkap Yanto (32), pencuri sepeda motor di Perumahan GM, Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah. Warga Bumiratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah, itu menggasak motor milik Riyana (24), warga Tulangbawang.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mengatakan penangkapan dilakukan akhir pekan lalu setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kamera pematau. “Penyelidikan kami sebagai tindak lanjut atas laporan korban Riyana (24), yang kehilangan sepeda motornya,” kata Kapolsek, Senin (22/2).
Menurut Sutana, laporan korban tertuang dalam nomor laporan polisi LP/71-B/II/2021/Polda LPG/RES Lamteng/SEK TEBAS tanggal 17 Februari 2021. “Motor korban yang dicuri pelaku yakni Honda Beat warna hitam BE-5896-QM,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman kamera pemantau di indekos tersebut. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Petugas juga menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna hitam BE-5896-QM (milik korban), topi warna putih, serta sehelai celana pendek yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian. Menurut Kapolsek, motor korban saat itu diparkir di garasi indekos. Korban kemudian pulang ke kampung halamannya di Tulangbawang.
“Saat kembali dari Tulangbawang, motor tidak ada dan korban melapor. Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu dan dapat menangkap tersangka,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Terbanggibesar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut dia, pelaku tidak beraksi sendiri, tetapi bersama temannya. “Pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,“ ujar Sutana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yanto dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(WAH/D3)