HUKUMAN kebiri kimia yang dijatuhkan kepada oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Dian Ansori, dinilai sudah tepat. Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Selain vonis kebiri kimia, sang predator seksual itu juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Pengamat hukum pidana Eddy Rifai mengatakan hukuman tersebut mestinya bisa memberikan efek jera. Karena memang aturan tersebut sebagai payung hukum untuk menjerat predator seksual.
“Terkait efektif atau tidak, menurut saya hal itu butuh penelitian. Hal itu karena hukuman itu hal baru dan pertama di Lampung. Penerapan hukum itu bisa dikenakan kepada residivis atau ada korban lebih dari satu orang,” kata dia.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lamtim Rita Witriati. Dia berharap vonis 20 tahun dan kebiri kimia itu dapat menjadi efek jera. Tidak hanya bagi Dian Ansori, tetapi juga bagi mereka yang coba-coba untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama.
Menurut Rita, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori juga dipastikan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. “Mudah-mudahan vonis itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan mereka yang mencoba-coba untuk melakukan kejahatan yang sama,” kata Rita.
Rita mengungkapkan untuk korban pencabulan NV saat ini tinggal di Panti Rehabilitasi Provinsi Lampung. NV tinggal di panti itu bersama ayah dan adiknya karena memang mereka tidak memiliki rumah. Sementara Ibu NV saat ini berada di luar negeri bekerja sebagai TKI. “NV saat ini sudah sekolah kembali di sebuah SMP di Bandar Lampung. NV sekolah dibiayai oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung,” ujarnya. (CR1/JON/D3)